News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Rekomendasikan Angkutan Barang Dilarang Masuk Ruas Tol Japek Selama Tiga Hari

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Antrean kendaraan di Gerbang Tol Cikampek Km 6 di Bekasi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah berencana memberlakukan pembatasan angkutan barang di jalan tol dan jalan nasional selama periode puncak angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020.

Menanggapi hal tersebut, Kakorlantas Irjen Pol Istiono menyampaikan telah merekomendasikan tiga hari untuk pembarlakuan aturan pembatasan kendaraan angkutan barang masuk ruas Tol Cikampek-Jakarta.

"Pembatasan angkutan barang kita rekomendasikan 20 dan 21 Desember sama tanggal 25, kami perkirakan itu," kata Istiono di Km 10 Tol Layang Cikampek, Minggu (8/12/2019).

Namun demikian, ia menyampaikan, akan menyerahkan sepenuhnya pelarangan tersebut kepada Kementerian Perhubungan.

"Tinggal kemenhub gimana berlakukan itu," pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana memberlakukan pembatasan angkutan barang di jalan tol dan jalan nasional selama periode puncak angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pembatasan ini dilakukan selama lima hari pada 20-21 Desember 2019, 25 Desember 2019, 31 Desember 2019 dan 1 Januari 2020.

"Kami memang usaha lakukan upaya meningkatkan kualitas. Apa yang dilakukan di antaranya membatasi operasi mobil angkutan barang tanggal 20,21, 25, 31 Desember, dan 1 Januari," kata Budi saat rapat dengan pendapat dengan Komisi V DPR di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (2/12/2019).

Pembatasan operasional kendaraan barang tersebut pada Rabu, 25 Desember 2019 atau hari Natal akan dilakukan di ruas Tol Cikampek-Jakarta (arah menuju Jakarta).

Sementara pada waktu lainnya, pembatasan dilakukan meliputi di Ruas Tol Jakarta-Merak (2 arah); Ruas tol Jakarta-Cikampek (arah ke Cikampek); Ruas tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi (arah ke Purbaleunyi); Ruas tol Bawen-Salatiga (2 arah); Ruas tol Prof.Soedyatmo tol Bandara (2 arah); dan Ruas tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) (2 arah).

Kemudian Ruas jalan Pandaan-Malang (arah ke Malang); Ruas jalan Mojokerto-Caruban (2 arah); Ruas jalan Probolinggo-Lumajang (arah ke Lumajang); Ruas jalan Denpasar-Gilimanuk (arah ke Denpasar); Ruas jalan Tegal-Purwokerto (2 arah); Ruas jalan Medan-Berastagi Tanah Karo (2 arah); dan Ruas Medan-Pematang Siantar (2 arah).

Selain itu, Kemenhub akan melakukan inspeksi untuk truk berdimensi dan bermuatan lebih (over dimension over loading/ODOL).

Selain itu, Kemenhub akan melakukan inspeksi untuk truk berdimensi dan bermuatan lebih (over dimension over loading/ODOL).

"Di darat, penyeberangan kita lakukan pengecekan kesiapan prasarana jalan dan angkutan umum, sosialisasi keselamatan ke pengemudi, pintu tol, inspeksi angkutan umum rampcheck, mengoptimalkan kedatangan dan kecepatan kapal, mengawasi ODOL," jelas Budi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini