Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf mempertanyakan logika pemerintah yang memberikan grasi terhadap terpidana kasus korupsi sekaligus mantan Gubernur Riau Annas Maamun.
Menurutnya, jika alasan kemanusiaan atau rasa kasihan yang digunakan, masih banyak narapidana lanjut usia yang kondisinya sama dengan Annas Maamun.
"Logika yang dibangun untuk memberikan grasi terhadap Annas Maamun ini yang saya pertanyakan, bukan kepada personnya itu. Kalau logikanya adalah alasan kasihan, ada yang lain banyak," kata Bukhori saat diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2019).
Baca: Mardani Ali Sera Sampaikan Dukungan DPR untuk Membantu BPIP Wujudkan Nilai Pancasila di Masyarakat
Ia pun mempertanyakan upaya pemerintah dalam melacak narapidana lain yang kondisinya sama dengan Annas Maamun.
Menurutnya, dalam memberikan grasi, pemerintah tidak bisa melepaskannya dari kondisi sosiologis dan politis.
Baca: Sri Mulyani: Harley Davidson yang Diseludupkan di Pesawat Garuda Harganya Rp 800 Juta Per Unit
"Akhirnya bahwa meletakkan satu kebijakan hukum tetap saja tidak bisa dilepaskan dari kondisi sosiologis, kondisi politis," kata Bukhori.
Alasan kemanusiaan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi kepada terpidana kasus korupsi, Annas Maamun.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto, Annas Maamun diberi grasi karena mengidap komplikasi penyakit.
"Mengidap berbagai penyakit sesuai keterangan dokter, seperti PPOK (COPD akut), dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia dan sesak nafas (membutuhkan pemakaian oksigen setiap hari)," kata Ade Kusmanto kepada wartawan, Selasa (26/11/2019).
Baca: Setelah Jokowi Kasih Grasi, Annas Maamun Bebas 3 Oktober 2020
Berdasarkan Permenkumham nomor 49 tahun 2019 tentang tata cara permohonan grasi, Jokowi memberikan grasi dengan alasan kepentingan kemanusiaan.
Selain itu kata Ade, usia mantan Gubernur Riau tersebut pun sudah menyentuh 78 tahun.
Dalam peraturan itu, pemohon dapat mengajukan grasi jika sudah mencapai umur 70 tahun ke atas.