News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Politikus PKS Pertanyakan Logika Pemberian Grasi Terhadap Annas Maamun

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf usai diskusi di kawasan Menteng Jakarta Pusat pada Minggu (8/12/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf mempertanyakan logika pemerintah yang memberikan grasi terhadap terpidana kasus korupsi sekaligus mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Menurutnya, jika alasan kemanusiaan atau rasa kasihan yang digunakan, masih banyak narapidana lanjut usia yang kondisinya sama dengan Annas Maamun.

"Logika yang dibangun untuk memberikan grasi terhadap Annas Maamun ini yang saya pertanyakan, bukan kepada personnya itu. Kalau logikanya adalah alasan kasihan, ada yang lain banyak," kata Bukhori saat diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2019).

Baca: Mardani Ali Sera Sampaikan Dukungan DPR untuk Membantu BPIP Wujudkan Nilai Pancasila di Masyarakat

Ia pun mempertanyakan upaya pemerintah dalam melacak narapidana lain yang kondisinya sama dengan Annas Maamun.

Menurutnya, dalam memberikan grasi, pemerintah tidak bisa melepaskannya dari kondisi sosiologis dan politis.

Baca: Sri Mulyani: Harley Davidson yang Diseludupkan di Pesawat Garuda Harganya Rp 800 Juta Per Unit

"Akhirnya bahwa meletakkan satu kebijakan hukum tetap saja tidak bisa dilepaskan dari kondisi sosiologis, kondisi politis," kata Bukhori.

Alasan kemanusiaan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi kepada terpidana kasus korupsi, Annas Maamun.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto, Annas Maamun diberi grasi karena mengidap komplikasi penyakit.

"Mengidap berbagai penyakit sesuai keterangan dokter, seperti PPOK (COPD akut), dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia dan sesak nafas (membutuhkan pemakaian oksigen setiap hari)," kata Ade Kusmanto kepada wartawan, Selasa (26/11/2019).

Baca: Setelah Jokowi Kasih Grasi, Annas Maamun Bebas 3 Oktober 2020

Berdasarkan Permenkumham nomor 49 tahun 2019 tentang tata cara permohonan grasi, Jokowi memberikan grasi dengan alasan kepentingan kemanusiaan.

Selain itu kata Ade, usia mantan Gubernur Riau tersebut pun sudah menyentuh 78 tahun.

Dalam peraturan itu, pemohon dapat mengajukan grasi jika sudah mencapai umur 70 tahun ke atas.

Lanjut Ade, berdasarkan pasal 6A ayat 1 dan 2, UU nomor 5 tahun 2010, demi kepentingan kemanusiaan, Menteri Hukum dan Ham berwenang meneliti dan melaksanakan proses pengajuan grasi tersebut.

Baca: PPP Tantang Humphrey Djemat Sebut Nama Partai Politik yang Minta Rp 500 Miliar ke Calon Menteri

"Selanjutnya presiden dapat memberikan grasi
setelah memperhatikan pertimbangan hukum tertulis dari Mahkamah Agung dan Menteri Hukum dan HAM," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Annas Maamun dipastikan dapat menghirup udara bebas pada 3 Oktober 2020 setelah Presiden Jokowi memberikan grasi berupa pengurangan masa hukuman.

Keputusan grasi itu tertera pada Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 23/G Tahun 2019 tertanggal 25 Oktober 2019.

Baca: Beri Modal Untuk Ibu-ibu Desa Terpencil, Ini Kisah Andi Taufan Garuda Putra Staf Khusus Presiden

Semula, Annas akan bebas pada 3 Oktober 2021. Ia menjalani masa hukuman selama tujuh tahun. 
Namun Jokowi memberi keringanan berupa potongan masa hukuman selama satu tahun.

Namun pidana denda Rp200.000.000 subsider pidana kurungan selama enam bulan tetap harus dibayar Annas. Annas pun telah membayar denda itu pada 11 Juli 2016.

Terdakwa Gubernur Riau non aktif Annas Maamun menjani sidang lanjutan kasus suap alih fungsi kawasan hutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (1/4/2015). Dalam persidangan kali ini jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menghadirkan tiga orang saksi yakni Wakil Gubernur Riau Arsyad Juliandi Rahman, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Zuher (kanan) dan M Yakdis dari Bappeda Riau. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Diketahui Annas jadi penghuni Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat sejak 2014. Ia dijerat KPK hingga akhirnya diadili dengan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Baca: Titik Bangkit Angkie Yudistia, Staf Khusus Presiden Penyandang Tuna Rungu, Dimulai dari Kampus

Annas terbukti menerima Rp500 juta dari pengusaha bernama Gulat Medali Emas Manurung.

Pemberian uang itu dilakukan agar Anas memasukkan permintaan Gulat Manurung dalam surat Gubernur Riau tentang revisi kawasan hutan meskipun lahan yang diajukan bukan termasuk rekomendasi tim terpadu. Annas pun divonis pada 24 Juni 2015 dengan hukuman enam tahun penjara.

Hukuman bekas politikus Partai Golkar itu diperberat di tingkat kasasi menjadi tujuh tahun.

Namun melalui grasi, hukuman Annas Maamun kembali menjadi enam tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini