Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam peringatan hari anti-korupsi, Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani mengapresiasi pemerintah dan lembaga-lembaga negara melakukan pemberantasan korupsi.
Menurutnya, terdapat perbaikan dalam penyelamatan potensi kerugian negara oleh lembaga-lembaga penegak hukum yang kini mencapai Rp 60 triliun.
“Tapi yang paling penting juga adalah bagaimana kesadaran antikorupsi ini bisa menjadi wabah bagi setiap Masyarakat, ini menjadi penting supaya jangan ada lembaga yang bekerja sendirian, kemudian tidak dapat support dari pihak-pihak lain. Itu namanya bertepuk sebelah tangan,” ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/12/2019).
Menurutnya pemberantasan korupsi di Indonesia tidak bisa dilakukan satu lembaga saja.
Pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan melibatkan banyak pihak.
Baca: Gerindra Imbau DPD dan DPC Tidak Calonkan Mantan Koruptor Maju di Pilkada
Selain itu, yang harus menjadi catatan menurut wakil ketua umum Gerindra tersebut yakni mengubah orientasi pemerikasaan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
BPK harus ikut merumuskan cara pencegahan korupsi.
“Kepala daerah itu kan di dalam pendirian BPK mengejar selalu wajar tanpa pengecualian (WTP), WTP itu dalam praktiknya tidak ada hubungannya dengan korupsi, karena WTP itu adalah penyesuaian jabatan antara administrasi yang dimiliki, itu menurut saya orientasi pemeriksaan BPK harus diubah bukan sekedar catatan dan administrasi tetapi catatan juga pencegahan korupsi," katanya.
Baca: Presiden Jokowi Hadiri Pentas Prestasi Tanpa Korupsi di SMK 57
Begitu juga laporan LHKPN, menurutnya laporan LHKPN harus menjadi bagian dari strategi pencegahan korupsi.
"Saya setuju bahwa di hari antikorupsi ini kita mengutamakan pencegahan untuk menghentikan terjadinya kerugian negara” katanya.
Dalam pencegahan korupsi menurut Muzani, partai politik harus ikut berperan.
Baca: Pagelaran Seni Budaya Lampung, Ahmad Muzani: MPR Jaga Tradisi Budaya Indonesia
Salah satunya dengan tidak mengusung calon yang pernah terlibat kasus korupsi dalam pemilihan kepala daerah.
“Parpol juga harus mencegah agar mereka yang pernah terlibat sudahlah beri kesemptan yang lain mengambil peran dalam proses kenegaraan kemasyarakatan dan seterunya. Sehingga jangan, lo lagi, lo lagi, seperti itu,” katanya.