Tapi DPC punya kewenangan menutup penjaringan atau pendaftaran sesuai dengan batas waktu yang ditentukan DPC.
Terkait kabar Gibran yang maju Pilkada Solo tidak melalui DPC PDI-P Solo, Arif menyatakan apa yang sudah dilakukan Gibran benar dan tidak melanggar aturan.
BACA JUGA : Calonkan Diri Jadi Wali Kota Medan, Bobby Nasution Sebut Jokowi Tak Intervensi
"Jadi dalam hal mendaftar, Gibran sudah tepat. Kalau tidak bisa di DPC bisa di DPD atau DPP," ungkapnya.
Ia menambahkan jika PDI-P memiliki aturan penjaringan dan penyaringan calon kepala daerah maupun calon wakil kepala daerah.
"Peratauran partai nomor 24 tahun 2017. Di dalam aturan itu ada tiga tempat untuk mendaftar. Pertama DPC, kedua DPD ketiga DPP. Tempat untuk mendaftar disebut penjaringan,"katanya.
Arif menambahkan setelah mendaftar akan ada penyaringan atau seleksi yang dilakukan oleh DPD dan DPP.
(Tribunnews.com/Faisal Abdul Muhaimin)