Sebelumnya, tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penetapan Non-Aktif Sementara dan Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama LPP TVRI periode 2017-2022,Dewan Pengawas LPP TVRI menyatakan telah menonaktifkanHelmy Yahya sebagai Dirut TVRI.
Penonaktifan Helmy Yahya tertuang Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh KetuaDewan Pengawas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin pada 4 Desember 2019. (*)
Artikel Ini Telah Tayang di Tribunsumsel dengan Judul 5 Kesalahan Fatal Helmy Yahya Jadi Penyebab Dewan Pengawas Mencopot Jabatan Dirutnya di TVRI, https://sumsel.tribunnews.com/2019/12/07/5-kesalahan-fatal-helmy-yahya-jadi-penyebab-dewan-pengawas-mencopot-jabatan-dirut-lpp-tvri?page=all