Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tarik-ulur nasib aset korban jemaah First Travel masih belum ada titik terang.
Terakhir, putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa aset First Travel akan dirampas negara.
Baca: Buruh Cuci Korban First Travel Menangis: Kami Mohon Pak Jaksa Agung Bantu Kami
Hal itu pun membuat sejumlah korban jemaah First Travel beberapa waktu lalu mengadu ke kantor Kejaksaan Agung RI untuk meminta perlindungan hukum dari Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin.
Ketika ditanya tuntutan korban First Travel itu, Burhanuddin hanya menyatakan, kejaksaan agung RI masih menunggu peninjauan kembali (PK) yang diajukan penasihat hukum First Travel.
Adapun, kata dia, PK tersebut diajukan pihak First Travel terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa aset First Travel dirampas negara.
Ia pun meminta jemaah First Travel untuk menunggu putusan terlebih dahulu.
"Jadi gini, First Travel kan saat ini penasihat hukumnya PK. Kita tunggu aja dulu," kata Burhanuddin di Badan Diklat Kejaksaan, Jalan Harsono RM, Ragunan Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).
Setelah ada putusan dari PK itu, kata Burhanudin, barulah nantinya Kejaksaan Agung RI akan menentukan langkah selanjutnya.
Yang jelas, ia menunggu putusan dari PK yang diajukan oleh pihak First Travel terlebih dahulu.
"Kita tunggu putusan akhir dulu, apa tindakan selanjutnya kita perhitungkan," tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Korban jamaah First Travel mendatangi kantor kejaksaan agung RI, Jl Sultan Hasanuddin dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (3/12/2019) siang.
Mereka mengharapkan, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bisa membantu menyelesaikan kasus perampasan aset First Travel untuk negara.
Adapun mereka tidak bisa menemui sejumlah petinggi Kejaksaan Agung RI lantaran tengah adanya kegiatan Rakernas di Cianjur, Jawa Barat mulai 3-6 Desember 2019.
Alhasil, mereka melakukan pengaduan di pusat pelayanan pengaduan Kejagung RI.
"Jadi kedatangan kita hari ini, kita ingin meminta perlindungan hukum kepada Bapak Jaksa Agung. Bapak Burhanuddin SH MH. Karena, cuma Kejaksaanlah yang bisa menuntaskan masalah ini. Karena apa ? Karena Jaksa selaku Pengacara Negara, adalah pengacara para korban tindak pidana," kata kuasa hukum korban first travel, Pitra Romadoni Nasution.
Pitra menyampaikan, menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang bilang aset first travel disita untuk negara. Namun demikian, ia menilai putusan tersebut juga melanggar sejumlah UU yang berlaku.
Di antaranya, putusan MA melanggar ketentuan Pasal 28 A ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam beleid itu menyebut, setiap warga negara berhak memiliki hak milik dan hak milik itu tidak boleh dirampas oleh siapa pun ataupun dikuasai oleh siapa pun.
"Termasuk negara dalam hal ini. Nah, kita sudah diterima oleh bagian Kejaksaan, dalam inti daripada permasalahan yang kita masukkan itu adalah, meminta penundaan lelang secara resmi," ungkapnya.
"Karena apa? Karena kalau aset tersebut sudah dilelang, sudah dieksekusi itu sudah final aset tersebut sudah dirampas negara. Akan tetapi ini dirampas tetapi belum dieksekusi. Masih ada solusi lain. Makanya, kita meminta kepada Bapak Jaksa Agung, agar resmi menunda lelang ini, sampai terciptanya solusi penyelesaian berupa pengembalian uang kepada Jamaah korban First Travel," tutupnya.
Sebelumnya, kasus penipuan ini dilakukan oleh agen umrah First Travel yang sudah menjadi perbincangan pada 2017.
Agen umrah First Travel milik pasangan suami istri Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan ini sudah menipu banyak calon jemaah.
Sampai saat ini para calon jemaah yang menjadi korban belum mendapatkan titik terang dan sudah hampir dua tahun kasus penipuan ini bergulir.
Namun, titik terang keberangkatan para korban juga masih tidak ada kepastian.
Lantaran menurut hasil sidang Pengadilan Negeri Depok, menyatakan uang hasil lelang aset First Travel akan diserahkan kepada negara.
Baca: Korban First Travel Minta Jaksa Agung Burhanuddin Bantu Mereka
Selain tak mendapat kepastian kapan diberangkatkan umrah, para korban juga terancam tak mendapatkan kembali uang yang telah mereka setor.
Terakhir, Mahkamah Agung (MA) memutuskan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018.
Putusan itu berbunyi menghukum Andika 20 tahun dan Anniesa 18 tahun penjara. Selain itu, aset First Travel senilai puluhan miliar rupiah dirampas untuk negara.
Putusan itu diketok oleh ketua majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Army dan Margono.