News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal Aturan Majelis Taklim, Komisi VIII: Kenapa Tidak Kemenag Saja yang Aktif Mendata

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ace Hasan Syadzily

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Komisi VIII DPR RI sangat menyayangkan sikap Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi berkukuh tidak akan mencabut Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily khawatir, justru dengan tetap diterapkan PMA itu akan semakin menegaskan negara terlalu ikut campur terhadap yang bukan ranahnya.

"Inilah yang sangat kami sayangkan. Saya khawatirkan justru dengan tetap diterapkan PMA itu akan semakin menegaskan bahwa negara terlalu ikut campur terhadap yang bukan ranahnya," ujar mantan juru bicara TKN Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin kepada Tribunnews.com, Senin (9/12/2019).

Lebih lanjut kata dia, dalam konteks pelayanan agar Majelis Taklim untuk mendapatkan bantuan dari negara, apakah caranya harus dengan mendaftarkan diri ke Kementerian Agama?

Lalu ia juga balik mempertanyakan, kenapa bukan Kementerian Agama saja yang lebih pro-aktif untuk mendata sejumlah Majelis Taklim itu?

"Bukankah Kementerian Agama memiliki petugas dan para penyuluh agama yang tersebar di seluruh Indonesia?" ucapnya.

Kalau Majelis Taklim harus terdaftar, ia kembali mempertanyakan, bagaimana dengan institusi keagamaan lainnya di luar agama Islam. Apakah juga harus terdaftar?

"Ingat, azas dari pelayanan publik itu harus berlaku pada siapa saja dan agama manapun," ucapnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menilai PMA itu hanya akan membuat kegaduhan di masyarakat.

Menurut dia, seharusnya Menag Fachrul Razi tidak perlu mengeluarkan aturan tentang majelis taklim.

"Menurut saya, Menteri Agama, yang saya bilang dulu, anggap saja PMA No 29 tahun 2019 itu ketika dirilis ada pro kontra, anggap saja itu uji publik kalau membuat kegaduhan yang begitu luar biasa. Menurut saya buat apa sih gaduh untuk sesuatu yang tidak perlu," ucap Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/12/2019).

Ia mengatakan selama ini majelis taklim beraktivitas dengan baik dan aman meski tidak ada bantuan dari pemerintah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini