News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Masa Jabatan Presiden

Tak Masalah Masa Jabatan Presiden 3 Periode, Zulfan Lindan: Nasdem Tetap Akan Melakukan Konvensi

Penulis: Nuryanti
Editor: Fathul Amanah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan pers usai mengunjungi SMKN 57 Jakarta, Senin (9/12/2019)

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem, Zulfan Lindan mengaku tidak masalah jika masa jabatan Presiden Jokowi menjadi tiga periode.

Saat ini, Presiden Jokowi sudah berada di periode kedua, sehingga timbul usulan untuk menambah satu periode berikutnya.

Namun, Zulfan mengatakan Partai Nasdem tetap akan melakukan konvensi.

"Kalau tiga periode, saya kira tidak ada masalah, tetapi kita tetap akan melakukan konvensi," ujar Zulfan Lindan, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (9/12/2019).

"Nasdem tetap akan melakukan konvensi," tegas Zulfan.

Zulfan Lindan mengatakan tidak ada salahnya kalau presiden nantinya akan tiga periode. (Tangkap Layar kanal YouTube Kompas TV)

Ditanya mengenai jabatan presiden yang jika dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bukan lagi oleh rakyat, Zulfan berujar amandemen Undang Undang Dasar 1945 bertentangan dengan Pancasila.

"Sebenarnya amandemen yang kita gunakan bertentangan dengan Pancasila," katanya.

Ia merujuk pada sila keempat Pancasila yang berbunyi, "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat, kebijaksanaan, dalam permusyawaratan/perwakilan".

Menurut Zulfan, sila keempat Pancasila tersebut sudah mengatakan pemilihan presiden dilakukan oleh permusyawaratan atau perwakilan rakyat yaitu MPR.

"Sila keempat kan jelas ada permusyawaratan rakyat," ujarnya.

Mengenai masa jabatan presiden dan amandemen UUD 1945,, Zulfan mengatakan saat ini tengah dibahas oleh Partai Nasdem.

"Sampai saat ini Nasdem sedang membahas itu," ungkapnya.

Sebelumnya, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menanggapi wacana penambahan masa jabatan presiden melalui amandemen Undang Undang Dasar 1945.

Menurutnya, wacana itu biar saja berkembang, karena Undang Undang adalah hasil dari kesepakatan semua pihak.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini