Dilansir Tribunnews sebelumnya, Eko mengatakan, penumpang mempunyai kewajiban membayar pajak dan biaya masuk atas barang-barang yang dibelinya dari luar negeri.
Ia menyebut ketentuan yang mengatur biaya masuk dan pajak tersebut sudah ada peraturannya.
Selain itu, dari pihak Bea Cukai juga sudah melakukan proses pengawasan.
"Secara regulasi sudah ada dan secara aspek pengawasan juga dilaksanakan," katanya.
Pengamat Sesalkan Reputasi Garuda
Selain itu, Eko Listianto juga menyesalkan reputasi Garuda Indonesia, setelah penemuan motor besar Harley Davidson milik I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Ashkara.
Eko Listianto menyebut temuan penyelundupan barang seperti kasus Garuda ini menurutnya sering terjadi.
"Secara keseluruhan ini sebuah fenomena yang sekarang memang sering terjadi, ada titipan, gambaran umumnya seperti itu," ujar Eko Listianto.
Diwartakan Tribunnews sebelumnya, menurut Eko, penemuan Harley Davidson dan sepeda Brompton di pesawat Garuda akan berakibat pada reputasi Garuda Indonesia.
Alasannya, karena temuan dari Bea Cukai tersebut melibatkan jajaran Direksi Garuda.
"Kemudian ini menimpa di pesawat baru yang baru dibeli dan di dalamnya ada jajaran direksi," kata Eko.
"Paling saya sesalkan adalah aspek reputasinya sendiri dari Garuda," jelasnya.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani/Nuryanti, Kompas.com/Akhdi Martin Pratama)