News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukum Mati Koruptor

Ditanya Siswa SMK Soal Hukuman Mati bagi Koruptor, Presiden: Dijalankan Jika Kehendak Masyarakat

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Fathul Amanah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden ditanya anak SMK soal hukuman mati bagi koruptor saat peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di SMK 57 Jakarta

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Jokowi dilempar pertanyaan siswa SMK tentang hukuman pidana mati bagi koruptor di Indonesia.

Wacana hukuman mati bagi koruptor kembali mencuat saat peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di SMK Negeri 57 Jakarta.

Hal itu berawal dari salah satu siswa SMK 57 Jakarta yang menyinggung dan bertanya soal korupsi di Indonesia.

Siswa bernama Harley Hermansyah bertanya pada Presiden Jokowi mengenai penetapan hukuman mati bagi koruptor di Indonesia seperti negara lain.

Presiden Jokowi yang dilempar pertanyaan dari Harley terlihat melontarkan senyum atas soal yang cukup kritis tersebut.

Presiden menjawab, sebetulnya para koruptor bisa dijatuhi hukuman mati.

Namun sejauh ini pelaksanaannya belum ada.

Jokowi kembali menjelaskan soal hukuman mati bagi koruptor saat dijumpai wartawan.

Menurutnya, hukuman mati bagi koruptor dapat dijalankan jika ada aspirasi kuat dari masyarakat dan DPR merivisi Undang Undang.

"Kehendak masyarakat, kalau memang masyarakat berkehendak seperti itu ya dalam rancangan Undang Undang pidana, Tipikor, itu dimasukkan. Tapi sekali lagi juga tergantung kepada yang ada di legislatif," ungkap Jokowi dilansir KompasTV, Selasa (10/12/2019).

Presiden Joko Widodo berkomunikasi dengan siswa siswi usai menyaksikan Pentas #PrestasiTanpaKorupsi yang digelar di SMKN 57, Jati Padang, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Drama tersebut diperankan oleh tiga menteri, yaitu Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandi yang tampil bersama komedian Bedu dan Sogi. TRIBUNNEWS/HO/BIRO PERS (TRIBUN/HO/BIRO PERS)

Diketahui, aturan hukuman mati bagi pidana korupsi sebenarnya sudah ada.

Pernyataan tersebut tercantum dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 berbunyi:

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini