Pada Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2001 berbunyi:
Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Wacana hukuman mati bagi koruptor yang dijelaskan Jokowi dikritisi Indonesia Corruption Watch (ICW).
Menurut ICW, pernyataan Jokowi di SMK 57 Jakarta bertolak belakang dengan pemberian grasi bagi para koruptor baru-baru ini.
"Hari ini seingat saya presiden mengatakan soal hukuman mati terhadap pelaku korupsi. Tapi ketika dia memberikan grasi itu kan sesuatu yang bertolak belakang dengan statmentnya," kata Koordinator ICW, Adnan Topan Husod.
Menurutnya, grasi merupakan kebijakan yang justru memberikan ruang bagi para pelaku korupsi untuk mendapatkan akses kebebasan.
ICW menyarankan presiden mengambil langkah nyata memerangi korupsi, salah satunya menerbitkan perpu KPK.
PRESIDEN MEMBERI GRASI KEPADA ANNAS MAIMUN
Dilansir Tribunnews, Annas Maimun terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan diberi grasi oleh Presiden Jokowi.
Jokowi tidak khawatir akan pemberian grasi yang dipastikan dapat menuai perdebatan publik.
Menurutnya, grasi yang diberikan sudah sejalan dengan amanat Undang Undang Dasar.
Hal itu berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 23/G Tahun 2019 tertanggal 25 Oktober 2019.
Alasan presiden selain berdasarkan pertimbangan MA dan Menko Polhukam Mahfud MD adalah karena rasa kemanusiaan.
Hal itu lantaran usia Annas Maamun sudah cukup uzur dan sakit-sakitan.