TRIBUNNEWS.COM - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menegaskan maskapai Garuda Indonesia akan dikenakan denda terkait kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton.
Pernyataan tersebut diungkapkan Budi Karya dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Senin (9/12/2019).
Budi Karya menjelaskan hubungan antara Kementerian Perhubungan dengan permasalahan penyelundupan Harley dan sepeda Brompton ada di bidang keamanan.
Menurut penuturan Budi Karya, dalam ketentuan sudah dijelaskan.
Yakni dalam sebuah penerbangan harus terdapat flight approval.
Kemudian di dalam flight approval atau persetujuan penerbangan dituliskan daftar nama penumpang hingga barang yang dibawa.
Flight approval berlaku dalam semua jenis penerbangan yang akan dilakukan termasuk ferry flight.
Dilansir hubud.dephub.go.id, penerbangan ferry atau ferry flight adalah penerbangan tanpa penumpang umum untuk ke dan dari luar negeri.
"Kalau Kementerian Perhubungan concern-nya adalah berkaitan dengan safety," jelas Budi Karya.
"Sesuai dengan ketentuan, apabila suatu penerbangan, juga termasuk penerbangan ferry ada flight approval, nah flight approval itu harus mencantumkan penumpang dan barang yang dibawa," imbuhnya.
Budi Karya mengatakan maskapai akan dikenakan dan harus membayar denda, apabila dalam melakukan penerbangan jenis apapun tidak mencantumkan nama penumpang dan barang yang di bawa dalam flight approval.
"Apabila itu tidak dicantumkan dalam flight approval, maka maskapai harus bertanggung jawab atau bersedia untuk dilakukan kena denda," terang Budi Karya.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar juga mengatakan tindakan yang dilakukan oleh mantan Direktur Utama Garuda, Ari Askhara masuk ke dalam ranah pidana.
Karena menurut penjelasan Abdul, terdapat unsur kesengajaan dalam penyelundupan motor Harley dan sepeda Brompton sehingga tidak menulis daftar barang yang dibawa.