Meskipun jumlah yang dibawa tidak banyak, Abdul menjelaskan tindakan tersebut sudah masuk dalam unsur penyelundupan.
"Jika dia tidak memasukkan ke dalam manifest, artinya unsur kesengajaan melakukan pelanggaran aturan itu sudah ada," tutur Abdul.
"Karena itu menurut saya sudah masuk tindak pidana penyelundupan."
"Lepas dari jumlahnya itu tidak banyak, untuk kepentingan sendiri," imbuh dia.
"Tapi karena dia sengaja tidak memberitahukan, maka masuk dia unsur penyelundupan," tambahnya.
Sementara itu, akibat dari tindakan penyelundupan barang ilegal di dalam pesawat, jajaran Direksi Garuda Indonesia diberhentikan sementara.
Hal tersebut dijelaskan oleh Komisaris Utama Garuda Indonesia, Sahala Lumban Gaol dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (7/12/2019).
Sahala mengungkapkan keputusan itu setelah dilaksanakannya pertemuan Dewan Komisaris dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir.
Kedua pihak bertemu di kantor Kementerian BUMN, Sabtu (7/12/2019).
Sahala mengatakan semua anggota direksi yang dinonaktifkan sementara terkait dugaan keterlibatan langsung maupun tidak langsung penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton.
"Akan memberhentikan sementara waktu semua anggota direksi yang terindikasi terlibat secara langsung maupun tidak langsung," terang Sahala.
"Dalam kasus dugaan penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton," tandasnya.
Pemberhentian para jajaran direksi berlaku hingga dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Hal tersebut harus dilakukan mengingat Garuda Indonesia merupakan perusahaan terbuka.
RUPSLB akan dilakukan setelah 45 hari pengajuan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selanjutnya, Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko, Fuad Rizal ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama menggantikan Ari Askhara.
(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)