TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar menjelaskan kasus terkait penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton yang dilakukan Eks Direktur Utama Garuda, Ari Askhara masuk ke dalam tindakan pidana.
Menurut Abdul, kasus yang dilakukan oleh Ari Askhara tersebut melanggar Undang-undang Kepabeanan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Primetime News yang videonya diunggah di kanal YouTube metrotvnews, pada Senin (9/12/2019).
Abdul menjelaskan setiap barang yang masuk maupun keluar di sebuah negara diatur dalam UU Kepabeanan.
Meskipun peraturan tersebut bukan undang-undang pidana, melainkan undang-undang yang bersifat administratif yang mengatur mengenai biaya barang masuk ke sebuah negara.
Abdul mengatakan, Ari Askhara sudah memiliki indikator untuk memenuhi tindakan tidak baik.
Yakni dengan tidak memasukkan barang ke dalam daftar manifest barang di dalam sebuah penerbangan.
"Saya kira sudah jelas, karena setiap keluar atau masuknya barang ke suatu negara itu ada aturannya mengenai Kepabeanan," terang Ari Askhara.
"Walaupun itu sebenarnya bukan undang-undang pidana, tapi undang-undang yang lebih bersifat administratif."
"Karena dia mengatur bea masuk ke dalam suatu negara, dengan tidak memasukkan suatu barang itu ke dalam manifest, itu menurut saya sudah menjadi indikator ada niat jahat," tambahnya.
Abdul mengungkapkan Ari Askhara melanggar Undang-undang Kepabeanan Pasal 102.
Dalam pasal tersebut berisi seseorang yang membawa masuk barang untuk kepentingan pribadi atau impor namun tidak dituliskan dalam manifest.
Tindakan tersebut akhirnya diartikan sebagai sebuah upaya penyelundupan.
Menurut penjelasan Abdul, hukuman penjara yang akan diberikan adalah minimal satu tahun dan maksimal 10 tahun.