"Seseorang yang membawa masuk barang meskipun hanya untuk dirinya sendiri bukan mengimpor, tapi tidak dilaporkan ke dalam manifest maka sudah dikualifisir sebagai penyelundupan," jelas Abdul.
"Ancaman hukumannya satu tahun minimal, 10 tahun maksimal," tandasnya.
Abdul menegaskan seseorang yang masuk ke dalam tindakan pidana tidak hanya sosok yang melakukan.
Namun, orang yang membantu untuk melakukan sebuah pelanggaran, juga termasuk ke dalam pelaku pidana.
Sehingga, menurut penuturan Abdul, semua pihak yang terlibat dalam penyelundupan motor Harley dan sepeda Brompton di dalam Pesawat Garuda dapat masuk ke dalam tindakan pidana.
Apalagi Ari Askhara yang memiliki jabatan tertinggi di Garuda yang diduga menjadi dalang kasus penyelundupan barang ilegal tersebut.
"Konsepsi tentang pelaku dalam pidana itu tidak hanya yang melakukan, tapi yang turut serta melakukan, yang memberi fasilitas, yang membantu itu semua kualifikasinya pelaku pidana," tutur Abdul.
"Kalau menurut saya secara pidana itu bisa semua.
"Jadi pihak-pihak yang memungkinkan barang itu masuk, atau karena yang memasukkan itu pejabat yang paling tinggi maka jabatan yang lainkan tidak berani melarang, itu juga sebuah kesalahan," imbuhnya.
Kini, kasus penyelundupan barang ilegal masih diselidiki oleh Penyelidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang dimiliki oleh pihak bea cukai.