News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pofil Royke Tumilaar yang Gantikan Kartika Wirjoatmodjo, Ternyata Pernah Dicalonkan Menjadi Dirut

Penulis: Rica Agustina
Editor: Fathul Amanah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Royke Tumilaar

Menteri BUMN, Erick Thohir menyatakan pelanggaran yang dilakukan Ari Askhara terindikasi merugikan negara.

"Ini ditulis sebagai kerugian negara, jadi kalau kerugian negara sudah menjadi faktor yang tidak hanya perdata tetapi menjadi faktor pidana," ungkap Erick Thohir dilansir Kompas TV, Sabtu (7/12/2019).

Lebih lanjut, Ari Askhara telah melanggar tiga kategori tindak penyelundupan pada UU Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995, Pasal 102, Pasal 102 A dan Pasal 102 B tentang Kepabeanan.

Kategori pertama, Pasal 102 tentang tindak pidana penyelundupan di bidang impor.

Pelaku akan dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun.

Sedangkan untuk pidana denda paling sedikit RP 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Kedua, Pasal 102 A tentang tindak pidana penyelundupan di bidang ekspor.

Pelaku akan dikenai sanksi pidana penjara dan saksi pidana denda sama seperti Pasal 102.

Ketiga, Pasal 102 B tentang tindak pidana penyelundupan yang mengakibatkan terganggunya sendi-sendi perekonomian negara.

Pelaku pelanggaran akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sedangkan pidana denda, paling sedikit Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 100 miliar.

UU Pasal 102 B (KompasTV)

Pencoptan Ari Askhara yang bernama lengkap I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra dari jabatannya mendapatkan dukungan dari sejumlah konsumen pesawat Garuda Indonesia.

Di antaranya Askani, menurutnya hal yang dilakukan Ari Askhara sudah keterlaluan.

Sebagai Dirut seharusnya ia memberikan contoh yang baik, bukan malah melakukan penyelundupan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini