"Dan tidak ada yang sukses juga, karena tidak mungkin dinilai karena tidak sampai 1 tahun. Saat jadi direktur keuangan di Garuda, dia diberhentikan karena ada kasus tapi balik lagi menjadi dirut. Jadi saya katakan orang ini adalah orang yang kuat," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menjatuhkan denda kepada PT Garuda Indonesia terkait kasus penyelundupan komponen motor Harley Davidson dan sepeda Brompton melalui pesawat baru jenis Airbus A330-900 seri Neo.
Surat terkait denda itu sudah dilayangkan oleh Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Minggu (8/12/2019).
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjelaskan berdasarkan peraturan standar izin penerbangan (flight approval/FA), penumpang dan barang wajib dicatat.
"Kementerian Perhubungan, konsennya adalah berkaitan dengan safety sesuai ketentuan apabila satu penerbangan juga termasuk penerbangan ferry ada flight approval yang harus mencantumkan penumpang dan barang yang dibawa," jelasnya, dilansir dari YouTube MetroTVNews.
Dalam hal ini, Kementerian Perhubungan mengatur terkait keamanan penerbangan berupa pencantuman manifes penumpang serta barang yang dibawa atau dimasukkan ke kabin.
Seharusnya, pihak maskapai bertanggung jawab jika kedua hal tersebut tidak sesuai peraturan.
Garuda Indonesia dianggap melakukan pelanggaran karena tak mematuhi aturan penerbangan yang berlaku.
Budi Karya juga menyampaikan apabila hal tersebut tidak dicantumkan dalam flight approval, maka maskapai diharuskan untuk bertanggung jawab.
"Apabila itu tidak dicantumkan dalam flight approval maka maskapai harus bertanggung jawab atau bersedia untuk dilakukan denda," ujarnya.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)