"Kalau masyarakat berkehendak seperti itu, ya dalam rancangan undang-undang pidanan tipikor dimasukan," ungkap Jokowi.
Disisi lain, Jokowi tidak dapat menetapkannya sendiri, karena ini tergantung pada DPR sebagai lembaga legislatif.
Perlu adanya pembahasan dan persetujuan dari sembilan fraksi di DPR.
"Namun sekali lagi, ini juga tergantung yang ada di legislatif," ujar Jokowi. (*)
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma)
BERITA REKOMENDASI