News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal Penerbitan Perppu KPK, Jokowi Masih Ingin Evaluasi Pencegahan Korupsi

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan pers usai mengunjungi SMKN 57 Jakarta, Senin (9/12/2019)

Jokowi juga menuturkan, fokus merupakan hal penting yang harus diperhatikan.

"Kita ini fokusnya di apa dulu? Jangan semuanya dikerjakan tidak akan menyelesaikan masalah," tambah Jokowi.

Menurutnya hal-hal tersebut harus mulai dikoreksi dan dievaluasi,.

Sehingga setiap tindakan itu ada hasil konkret yang dapat diukur.

Sementara itu, untuk membahas terkait evaluasi dan pembangunan sistem KPK, Jokowi mengaku akan melakukan pertemuan dengan KPK.

"Oleh sebab itu, saya akan segera bertemu dengan KPK guna menyiapkan hal-hal yang tadi saya sampaikan," imbuhnya.

Jokowi tanggapi soal hukuman mati untuk koruptor

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan setuju wacana hukuman mati bagi para koruptor, setelah memperingati Hari Antikorupsi di SMK N 57, Pasar Minggu, Jakarta, Senin (9/12/2019).

Jokowi menyebut dalam peraturan perundang-undangan belum ada pasal yang mengatur terkait hukuman mati untuk koruptor.

Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat menyaksikan Pentas #PrestasiTanpaKorupsi yang digelar di SMKN 57, Jati Padang, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Drama tersebut diperankan oleh tiga menteri, yaitu Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandi yang tampil bersama komedian Bedu dan Sogi. TRIBUNNEWS/HO/BIRO PERS (TRIBUN/HO/BIRO PERS)

Kepala Negara akan setuju adanya penambahan pasal tersebut asalkan ini merupakan kehendak dari rakyat Indonesia.

"Soal hukuman matikan di undang-undangnya belum ada," ujar Jokowi yang dilansir dari YouTube tvOneNews, Selasa (10/12/2019).

"Apakah akan diatur? Yang pertama itu kehendak dari masyarakat," imbuhnya.

Jokowi menuturkan pasal hukuman mati untuk koruptor dapat diatur dalam revisi undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor).

Namun ia menegaskan sekali lagi, semua tergantung dari keinginan masyarakat.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini