TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212, Haikal Hassan memberikan pendapatnya mengenai polemikĀ perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI).
Diketahui FPI belum mendapatkan perpanjangan SKT, karena bermasalah dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) pasal 6 yang memuat kata Khilafah.
Haikal Hassan mempertanyakan keputusan dari pemerintah yang belum terbitkan SKT FPI itu.
"Apa salahnya dengan FPI? jangan selalu melihat dengan anggaran dasar, anggaran rumah tangga yang hanya tertulis," ujar Haikal Hassan di Studio tvOne Selasa (10/12/2019), dikutip dari YouTube tvOne News.
Ia berharap pemerintah dan masyarakat melihat perjalanan FPI selama 20 tahun.
Menurutnya, FPI harus dilihat rekam jejak dan karya yang telah diberikan untuk Indonesia.
"Tapi lihatlah 20 tahun FPI berkarya untuk Indonesia, lihat rekam jejaknya," jelasnya.
Mengenai pernyataan Presiden Jokowi sebelumnya yang menyerahkan keputusan perpanjangan SKT FPI kepada menteri agama, menteri dalam negeri dan menko polhukam, Haikal Hassan menyambutnya dengan setuju.
Menurut Haikal Hassan, langkah Jokowi itu tepat.
Jokowi menurutnya, tak perlu mengurusi perpanjangan SKT FPI.
"Betul-betul, karena presiden tidak mengurusi seperti ini," ujar Haikal Hassan.
"Setuju, nggak usah ngurusin yang begitu-begitu Pak Presiden," lanjutnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyampaikan perpanjangan izin FPI belum bisa diberikan.
Saat memberikan pernyataannya dalam program Indonesia Lawyers Club, Mahfud MD mengaku syarat perpanjangan izin FPI belum terpenuhi, sehingga pemerintah belum bisa menerbitkan SKT.