"Sebetulnya kita nggak mau ribut, pada sore itu kita sudah ngomong, bahwa soal SKT FPI masih akan dipelajari lebih lanjut, itu kan bahasa halus," ujar Mahfud MD, Selasa (3/12/2019).
"Artinya kan tidak bisa, ditolak kan syaratnya belum terpenuhi," jelas Mahfud MD.
Sementara, Presiden Jokowi sebelumnya enggan menanggapi soal perpanjangan izin FPI.
Jokowi menyerahkan masalah tersebut sepenuhnya kepada para menteri terkait.
"Mengenai perpanjangan (SKT FPI) masa sampai presiden, urusan menteri lah," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/12/2019), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Menteri Dalam Negeri saat itu, Tjahjo Kumolo sempat menyebut izin perpanjangan FPI tidak bisa diterbitkan lantaran syarat yang belum dipenuhi.
Diketahui, masa berlaku SKT FPI sebenarnya sudah habis sejak Juni lalu.
Perpanjangan izin FPI masih bergulir lantaran tak kunjung disetujui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.
Tito mengatakan, proses perpanjangan izin FPI memakan waktu lama karena ada beberapa masalah dalam AD/ART ormas tersebut.
Tito Karnavian mengatakan, munculnya kata NKRI bersyariah dan terdapat penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiah dalam visi dan misi FPI.
"Kemarin sempat muncul istilah dari FPI mengatakan, NKRI bersyariah. Apakah maksudnya dilakukan prinsip syariah yang ada di Aceh apakah seperti itu?" kata Tito, Jumat (29/11/2019).
Selain itu, kata Tito dalam AD/ART terdapat pelaksanaan hisbah (pengawasan).
(Tribunnews.com/Nuryanti/Indah Aprilin Cahyani)