Serta penggunaan aset negara, yakni pesawat Garuda seri Airbus A330-900 Neo yang dinilai melakukan pelanggaran kode etik.
Sahala mengungkapkan komite audit merekomendasikan untuk memberikan keempat direksi yang masuk ke dalam manifest penumpang pesawat tersebut sanksi berat atau pemberhentian.
"Direkomendasikan oleh komite audit berdasarkan informasi yang didapat, diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan penggunaan aset negara untuk kepentingan pribadi dan pelanggaran kode etik," ujar Sahala.
"Kemudian komite audit menyampaikan perlu diberikan sanksi berat atau pemberhentian," tandasnya.
Kemudian, Sahala mengatakan akan memberhentikan sementara semua anggota direksi yang terindikasi terlibat dalam skandal penyelundupan Harley.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (7/12/2019).
Sahala mengungkapkan keputusan itu setelah dilaksanakannya pertemuan Dewan Komisaris dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir.
Kedua pihak bertemu di kantor Kementerian BUMN, Sabtu (7/12/2019).
Sahala mengatakan semua anggota direksi yang dinonaktifkan sementara dengan dugaan keterlibatan langsung maupun tidak langsung penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton.
"Akan memberhentikan sementara waktu semua anggota direksi yang terindikasi terlibat secara langsung maupun tidak langsung," terang Sahala.
"Dalam kasus dugaan penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton," tandasnya.
Sahala juga menjelaskan Dewan Komisaris Garuda menetapkan pemberhentian sementara Ari Askhara yang sebelumnya menjadi Direktur Utama, sejak Kamis (5/12/2019).
"Dewan Komisaris telah melakukan dan sudah menetapkan keputusan pemberhentian sementara saudara Ari Askhara selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia, berlaku sejak tanggal (5/12/2019)," tambahnya.
Pemberhentian para jajaran direksi berlaku hingga dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Hal tersebut harus dilakukan mengingat Garuda Indonesia merupakan perusahaan terbuka.
RUPSLB akan dilakukan setelah 45 hari pengajuan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selanjutnya, Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko, Fuad Rizal ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama menggantikan Ari Askhara.
(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)