TRIBUNNEWS.COM - Nama-nama Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) tengah hangat dibicarakan untuk mendampingi kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) periode 2019-2024.
Viral diberitakan, 9 nama calon Wantimpres ramai dibicarakan dan dilantik Presiden Jokowi Jumat (13/12/2019) sore ini.
• Yang Belum Tahu Garuda Tauberes, Ini Jelasnya Tau Beres, Buat Erick Thohir & Pengamat Geli
Mulai dari nama mantan Menko Polhukam Wiranto sampai tokoh Habib Luthfi bin Yahya.
Di sisi lain, inilah informasi mengenai gaji Wantimpres dari Ketua sampai Anggota Wantimpres hingga tugas serta fungsi Wantimpres.
1. Gaji Wantimpres
Gaji dan tunjangan Wantimpres diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2007.
Yakni mengatur tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lain Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden.
Dikutip TribunAmbon.com dari laman Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan hak Asasi Manusia (Kemenkumham), ini rincian gaji dan tunjangan Wantimpres.
Gaji : Rp 6.000.000
Tunjangan Kehormatan : Rp 3.300.000
Tunjangan Kesehatan : Rp 2.200.000
Tunjangan Pengganti Pensiun : Rp 1.000.000
Tunjangan Perumahan : Rp 5.000.000
Jumlah Rp 17.500.000,00
Selain gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Presiden, diberikan tunjangan sebagai Ketua sebesar Rp 1.000.000.