News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lutfi Alfiandi Didakwa 4 Pasal, Sang Ibu Ungkap Putranya Tulis Surat untuk Adik: Dia Cuma Nangis

Editor: tribunjakarta.com
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Luthfi Alfiandi, pemuda pembawa bendera merah putih ketika aksi unjuk rasa di Gedung DPR pada 30 September 2019 saat ini masih ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

TRIBUNJAKARTA.COM - Lutfi Alfiandi (21) pemuda yang fotonya viral karena membawa bendera Merah Putih di tengah kerusuhan didakwa empat pasal alternatif saat sidang perdana pada Kamis (12/12/2019).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra menyebutkan, pertama, Lutfi Alfian diancam Pasal 212 KUHP juncto atau Pasal 214 KUHP ayat 1.

Adapun Pasal 212 KUHP itu mengatur adanya kekerasan terhadap anggota kepolisian.

TONTON JUGA

Sementara, Pasal 214 KUHP terkait perbuatan Lutfi Alfiandi yang dinilai melawan aparat polisi saat aksi pelajar dan mahasiswa rusuh itu.

Kemudian, Lutfi Alfiandi didakwa melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP yang mengatur terkait perbuatan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

Lalu Lutfi Alfiandi juga didakwa melanggar Pasal 218 KUHP karena ia berada di antara kerumunan meski telah diperintah tiga kali oleh aparat kepolisian.

Dari empat pasal alternatif ini, yang paling berat ancaman hukumannya dihukum tujuh tahun penjara.

Nurhayati Sulistya (51) ibunda Lutfi Alfiandi, menuturkan putranya itu sempat menulis surat untuk adiknya yang bernama Reihan.

Vidi Aldiano Divonis Kanker Ginjal & Harus Operasi, Maia Estianty hingga Luna Maya Kompak Kirim Doa

TONTON JUGA

BACA SELENGKAPNYA >>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini