Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan empat kebijakan pendidikan yang baru dikeluarkannya merupakan langkah awal dalam program 'Merdeka Belajar'.
Program tersebut meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.
"Itu empat kebijakan pertama 'Merdeka Belajar". Apa itu cukup? sudah jelas tidak cukup. Itu baru step pertama kita untuk mencapai kemerdekaan belajar," ujar Nadiem Makarim di Hotel Atlet Century, Senayan, Jakarta, Jumat (13/12/2019).
Baca: Soal UN Dihapus, Buya Syafii Maarif Tegaskan Pemerintah Berhati-hati: Tak Segampang Itu!
Nadiem Makarim mengakui belum membahas masalah pendidikan lainnya seperti peningkatan kesejahteraan guru hingga kurikulum.
Namun, dirinya memastikan kebijakannya saat ini baru merupakan langkah awal.
"Belum ngomongin kompetensi guru, bagaimana meningkatkannya, belum membicarakan kesejahteraan guru, belum membicarakan penyederhanaan kurikulum, penyederhanaan kompetemsi dasar dan lain lain, itu belum kita. Ini baru step pertama saja," tutur Nadiem.
Baca: Nadiem Makarim Ingin Hapus Ujian Nasional, Fahri Hamzah Nilai Jokowi Inkonsisten
Nadiem mengatakan kebijakannya saat ini merupakan langkah untuk membebaskan guru.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan awal dari pembelajaran.
"Tapi pada saat guru-guru ini dibebaskan, dibebaskan tapi juga dipaksakan untuk berpikir untuk pertama kalinya. Di sini lah proses pembelajaran baru dimulai sekarang," kata Nadiem.
Seperti diketahui, Nadiem akhirnya membeberkan program pengganti ujian nasional (UN).
Merdeka Belajar
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, menetapkan empat program pokok kebijakan pendidikan 'Merdeka Belajar'.
Program Merdeka Belajar dibuat guna menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).
Program tersebut meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.