News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pakar Hukum Soroti Kasus Pemuda Bawa Bendera Saat Demo di DPR

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lutfi Alfiandi pemuda yang fotonya sempat viral saat membawa bendera Merah Putih ditengah kerusuhan demo di DPR.

Teuku juga menyayangkan adanya penahanan dan dakwaan yang diterima oleh Lutfi.

Menurutnya masalah demo ini sudah selesai dan tidak perlu diperpanjang lagi.

"Menurut saya, demo itu kan sudah terjadi dua bulan yang lalu," ujar Teuku.

"Pemerintah akhirnya sudah tidak jadi mengesahkan RUU KUHP, UU KPK tetap berjalan," imbuhnya.

"Kenapa mesti ada orang yang dimasukan dalam penjara lagi?" tanya Teuku.

Teuku Nasrullah (Imanuel Nicolas Manafe/Tribunnews.com)

Dalam hal ini, Teuku menghimbau agar Jaksa Agung segera memberhentikan kasus ini.

Karena penahanan terhadap Lutfi dinilai terlalu berlebihan.

"Pemerintah dalam hal ini, Jaksa Agung harusnya memberhentikan ditingkat kejaksaan. Selesai," ujarnya.

"Lucunya ini sampai berlebihan ditahan hingga pengadilan. Ini ada apa?" ungkap Teuku.

Diketahui Lutfi Alfiandi merupakan seorang pemuda yang fotonya sempat viral saat membawa bendera Merah Putih ditengah kerusuhan demo di DPR.

Lutfi ditangkap pihak kepolisian atas tuduhan telah melakukan kekerasan terhadap pejabat yang tengah bertugas.

Sementara itu, dalam sidang perdananya, Lutfi dijerat dengan 3 Pasal alternatif.

Dikutip dari Kompas.com, pertama Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 KUHP ayat 1.

212 KUHP mengatur adanya kekerasan terhadap anggota kepolisian. Sementara, Pasal 214 KUHP terkait perbuatan Lutfi yang dinilai melawan aparat polisi saat aksi pelajar dan mahasiswa rusuh itu.

Kemudian, Lutfi didakwa melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP yang mengatur terkait perbuatan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

Terakhir Lutfi didakwa melanggar Pasal 218 KUHP.

Lutfi dinilai berada di antara kerumunan meski telah diperintah tiga kali oleh aparat kepolisian. Dari ketiga pasal alternatif ini. (*)

(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma, Kompas.com/Cynthia Lova)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini