TRIBUNNEWS.COM - Lutfi Alfiandi (20), pemuda pembawa bendera Merah Putih di tengah kerusuhan di Gedung DPR pada September lalu, telah menjalani sidang perdananya, Kamis (12/12/2019).
Jaksa penuntut Umum (JPU) menjerat Lutfi dengan 3 Pasal Alternatif.
Pakar Hukum Pidana, Teuku Nasrullah turut menyoroti kasus tersebut.
Teuku mempertanyakan adanya penahanan dan dakwaan terhadap Lutfi.
Karena menurutnya, demonstrasi merupakan hak masyarakat yang justru harus mendapatkan perlindungan.
Pernyataan ini ia ungkapkan dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi, yang dilansir dari kanal YouTube Talk Show tvOne, Jumat (13/12/2019).
"Saya kira masyarakat melakukan demo itu adalah hak yang harus dilindungi oleh peraturan perundang-undangan," ujarnya.
"Persoalannya adalah kalau dia melakukan tindak kekerasan seperti yang dituduhkan dalam passal tadi, bahwa dia telah melakukan kekerasan kepada petugas dan merusak benda-benda seperti pada pasal 170," imbuhnya.
"Nah masalahnya kita kan tidak tahu ada atau tidak," jelasnya.
Pakar Hukum Pidana ini mengungkapkan seandainyapun Lutfi terbukti bersalah tidak selalu proses hukumnya harus sampai ke pengadilan.
"Perbuatan suatu kejahatan memang harus diproses, namun tidak selalu harus ke pengadilan," ungkapnya.
Teuku menambahkan, apa yang terjadi kepada Lutfi sebenarnya cukup berhenti pada proses penyidikan saja.
Tidak perlu hingga berlarut-larut apalagi sampai didakwa dengan tiga pasal altrnatif.
"Ini hanya demo, menurut saya, disidik saja sudah cukup untuk memberikan pelajaran," ujarnya.