Setelah nilai SKB terintegrasi dengan nilai SKD, kemudian hasilnya akan diumumkan pada 1 Mei 2020.
Masa sanggahan bagi pelamar Tidak Memenuhi Syarat (TMS) namun telah menginput data dan dokumen sesuai persyaratan dapat dilakukan maksimal tiga hari pasca-pengumuman seleksi administrasi.
BKN menghimbau agar para pelamar TMS dapat memanfaatkan masa sanggahan tersebut dengan baik.
Untuk diketahui bahwa masa sanggah tidak dapat digunakan untuk memperbaiki kesalahan data atau dokumen persyaratan yang telah diinput pelamar.
Jadwal lengkap Seleksi CPNS Pemprov Jatim 2019, lihat di sini.
Jadwal lengkap Seleksi CPNS Pemprov Jateng 2019, lihat di sini.
Surat Siaran Pers nomor 092/RILIS/BKN/XII/2019, baca di sini.
(Tribunnews.com/Fajar)