News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati Koruptor

Wacana Hukuman Mati Bagi Koruptor, Mahfud MD: Saya Sejak Dulu sudah Setuju

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Polhukam Mahfud MD, menyatakan setuju adanya wacana hukuman mati bagi koruptor di Indonesia.

Sementara itu, Wakil Presiden, Ma'ruf Amin menyatakan hukuman mati dibolehkan oleh agama dalam kasus pidana tertentu.  

"Agama juga membolehkan dalam kasus pidana tertentu yang memang sulit untuk diatasi dengan cara cara lain. Kalau itu tidak bisa dengan cara lainya harus dihukum mati dengan syarat-syarat yang ketat tentunya itu," ungkapnya. 

Wakil Presiden mengatakan jika adanya hukuman mati untuk memberikan efek jera terhadap para koruptor.

"Ya kita berharap memberikan efek jera. Humuman mati itu hukuman paling tinggi saya kira untuk membuat orang tidak berani melakukan lagi," kata Ma'ruf Amin.

Wakil Presiden RI Maruf Amin di Kantor Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019). (Tribunnews.com/ Rina Ayu)

Menurutnya hukuman mati untuk koruptor sudah ada di undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

"Saya kira dalam undang-undang Tipikor sudah ada, kemungkinan dihukum mati itu dengan syarat-syarat, keadaan Indonesia yang krisis. Ada aturan khusus jadi sangat dimungkinkan sesuai undang-undang," ujarnya dilansir melalui YouTube Kompas TV, Rabu (11/12/2019).

BACA JUGA : Ismail Kritik Jokowi Soal Pemberian Grasi dan Hukuman Mati kepada Koruptor

Ia menambahkan jika persyaratan di undang-undang terpenuhi sangat mungkin untuk dilakukan hukuman mati bagi koruptor. 

Meskipun banyak yang keberatan tapi hukuman mati sudah banyak dilakukan oleh banyak negara. (*)

(Tribunnews.com/Faisal Abdul Muhaimin) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini