TRIBUNNEWS.COM - Staf Khusus (Stafsus) Menteri BUMN, Arya Sinulingga menyebut mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia, Ari Askhara mencari gaji tambahan di 6 anak-cucu perusahaan PT Garuda Indonesia.
Setelah dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Utama Garuda Indonesi, ternyata Ari Askhara diketahui juga menjabat sebagai komisaris utama.
Tak tanggung-tanggung Ari Askhara menduduki di 6 jabatan sebagai komisaris utama sekaligus.
Dua jabatan di anak usaha perusahaan dan 4 lainnya di cucu usaha perusahaan.
Arya Sinulingga menilai rangkap jabatan Ari Askhara tidak lah wajar.
Arya Sinulingga menduga Ari Askhara menjabat komisaris utama di 6 perusahaan hanya untuk mencari penghasilan tambahan.
Arya Sinulingga pun juga menduga kinerja Ari Askhara tidak maksimal.
“(Ari Askhara) sudah dicopot dari enam anak usaha sebagai komisaris. Itu kan artinya enggak maksimal. Ini cari gaji (tambahan) aja kali ya,” ujar Arya Sinulingga di Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (13/12/2019) dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Arya Sinulingga mengaku tak percaya jika Ari Askhara bisa efektif bekerja di 6 perusahaan itu ditambah tugasnya sebagai direktur utama PT Garuda Indonesia.
Menurutnya fungsi komisaris sebagai pengawas perusahaan tak akan maksimal.
“Enggak mungkin bisa satu direktur sampai (jadi) komisaris di delapan anak perusahaan atau 10. Apalagi sekarang Pak Erick punya keinginan untuk memperkuat komisaris,” kata Arya Sinulingga.
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Ari Askhara menjabat sebagai komisaris utama di beberapa perusahaan antara lain:
- Komisaris Utama PT GMF AeroAsia Tbk ( anak usaha)
- Komisaris Utama PT Citilink Indonesia (anak usaha)
- Komisaris Utama PT Aerofood Indonesia (cucu usaha)
- Komisaris Utama PT Garuda Energi Logistik & Komersil (cucu usaha)
- Komisaris Utama PT Garuda Indonesia Air Charter (cucu usaha)
- Komisaris Utama PT Garuda Tauberes Indonesia (cucu usaha)
Karena terbongkarnya kejadian ini lah Arya Sinulingga menjelaskan Menteri BUMN Erick Tohir akan membatasi jajaran direksi perusahaan pelat merah untuk menjabat sebagai komisaris di anak cucu usaha BUMN.