Arya Sinulingga mengatakan akan mengkaji jumlah maksimal direksi dapat merangkap di komisaris anak perusahaan.
"Dulu mungkin alasannya direksi bisa awasi anak usaha, tapi enggak mungkin sampai banyak, nanti akan ditinjau jumlah anak usaha yang bisa ditempati,” ujarnya.
Sementara itu, Erick Thohir mengatakan seorang direktur utama tidak boleh merangkap lebih dari 2 jabatan sebagai komisaris di perusahaan lain.
Menyalahi etika jika ditemukan direktur utama menjabat sebagai komisaris lebih dari aturan yang ditetapkannya.
Erick menyampaikan akan menilik secara komprehensif aturan BUMN mengenai jabatan bagi seorang direksi perusahaan.
"Mengenai yang tadi, saya review dulu peraturannya. Kalau engga [tidak ada aturan], nanti kita buat peraturan," kata Erick, dilansir dari KompasTV.
Tak hanya Ari Askhara, ada 4 direksi lainnya yang juga dicopot jabatannya oleh Erick Tohir.
Mereka antara lain: Mantan Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha Muhammad Iqbal, mantan Direktur Teknik dan Layanan Iwan Joeniarto, mantan Direktur Human Capital Heri Akhyar, dan mantan Direktur Operasional Bambang Adisurya Angkasa.
Sementara itu, perihal gaji komisaris ketentuannya adalah maksimal 30 persen dari total gaji direktur utama.
Gaji sebagai komisaris pun tidak boleh melebihi dari ketentuan nilai tersebut.
Atau dengan kata lain gaji komisaris tidak boleh melebihi gaji direktur utama perusahaan.
Saat ini Dewan Komisaris Garuda Indonesia telah meminta Ari Askhara dan 4 direksi lainnya angkat kaki dari posisi komisaris di anak dan cucu perusahaan itu.
Permintaan pencopotan diumumkan dari surat bernomor GARUDA/DEKOM-102/2019 perihal Pemberhentian Dewan Komisaris pada Anak/Cucu Perusahaan.
Surat tersebut ditandatangani pada Senin (9/12/2019) oleh semua Dewan Komisaris Garuda Indonesia.