Antara lain, Sahala Lumban Gaol, Chairil Tanjung, Insmerda Lebang, Herbert Timbo P Siahaan, dan Eddy Porwanto Poo.
Surat tersebut berisi sebagai berikut:
"Saudara diminta untuk segera menetapkan pemberhentian nama-nama tersebut di atas dari jabatan Dewan Komisaris baik pada anak-anak perusahaan maupun cucu perusahaan dan jabatan lainnya dalam kedudukannya mewakili perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
“Pemberhentian pada jabatan dewan komisaris anak/cucu perusahaan tersebut berlaku sejak penetapan pemberhentian sementara waktu yang bersangkutan dari jabatan direksi Garuda Indonesia," demikian bunyi surat dari dewan komisaris Garuda Indonesia yang dikutip Youtube KompasTV, Kamis (12/12/2019).
(Tribunnews.com/Nidaul 'Urwatul Wutsqa)