TRIBUNNEWS.COM - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mengeluarkan surat edaran baru, pada Kamis (12/12/2019).
Dalam Surat Edaran Nomor: SE-9/MBU/12/2019 membahas terkait penerapan etika dan kepatutan dalam rangka pengurusan dan pengawasan perusahaan.
Peraturan tersebut diunggah dalam laman resmi Kementerian BUMN, jdih.bumn.go.id.
Erick Thohir menginginkan perusahaan BUMN yang menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik.
Agar para jajaran petinggi perusahaan BUMN dapat membawa nama baik pemerintah yang memiliki etika dan kepatutan.
Jajaran petinggi perusahaan BUMN yang dimaksud adalah para Direksi, Dewan Komisaris, serta Dewan Pengawas BUMN.
Dalam surat edaran tersebut, Erick Thohir meminta agar para pemimpin untuk menjaga tindakan agar tidak melanggar etika dan kepatutan.
Erick Thohir juga mengeluarkan peraturan ketika para petinggi melakukan perjalanan dinas untuk menerapkan prinsip efektif, efisien dan selektif.
Bagi para jajaran petinggi yang perusahannya merugi untuk dapat menggunakan kelas ekonomi.
Namun tetap melihat kualitas dan kenyamanan penyedia jasa penerbangan.
Sedangkan bagi perusahaan yang mempunyai prestasi kerja baik dapat menggunakan kelas yang lebih tinggi dari kelas ekonomi.
Meski demikian, Erick Thohir hanya memperbolehkan menggunakan fasilitas dengan maksimal kelas bisnis.
Serta tetap memperhatikan etika kewajaran, kebutuhan, dan kemampuan perusahaan tersebut.
Surat edaran yang dikeluarkan oleh Erick Thohir juga mengatur jamuan perusahaan harus berdasarkan pertimbangan kepentingan perusahaan.