TRIBUNNEWS.COM - Pengumuman hasil seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 telah diumumkan sejak, Kamis (12/12/2019).
Hal tersebut disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam surat edaran, BKN menetapkan bahwa pengumuman hasil seleksi administrasi akan dimulai hari ini, Kamis (12/12/2019) hingga Senin (16/12/2019).
Satu instansi yang dinantikan adalah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Sementara BKD Provinsi Jawa Timur mengingatkan jika pengumuman hasil seleksi administrasi akan diumumkan paling lambat tanggal 16 Desember 2019 sesuai jadwal dari BKN.
Saat ini BKD Jatim tengah melakukan verifikasi data ulang.
Sebelumnya BKD Jatim sebenarnya telah rampung memverifikasi seluruh berkas pelamar CPNS Jatim.
Namun, untuk mengurangi kesalahan pihak BKD Jatim melakukan verifikasi ulang kepada pelamar yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Selamat sore #SobatJatim
Pengumuman kelulusan administrasi CPNS 2019 Pemprov Jatim paling cepat disampaikan pada tanggal 16 Desember 2019.
Saat ini verifikator sedang melakukan Verifikasi ulang pada data pelamar yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
^^semangat!!," tulis akun @bkdjatim.
Lebih lanjut BKD Jatim kembali ingatkan kepada para pelamar agar bersiap menerima hasil seleksi administrasi besok.
Sementara untuk hasil seleksi administrasi atau daftar nama yang lolos CPNS Jatim 2019 ke tahap selanjutnya akan diumumkan melalui situs resmi bkd.jatimprov.go.id.
Atau klik pada tautan berikut ini : LINK CPNS JATIM 2019
Selain melalui situs resmi BKD Jatim, pelamar CPNS 2019 juga dapat melihat hasil kelulusan tahap administrasi melalui login di portal SSCASN.
Tahapan pengecekannya sebagai berikut:
1. Login di portal SSCASN ke https://sscndaftar.bkn.go.id/login
2. Pelamar yang dinyatakan lolos administrasi, maka akan muncul keterangan “Selamat Anda Lulus”.
Sebaliknya, peserta yang tidak lolos akan mendapatkan keterangan “Maaf Anda Tidak Lulus", disertai alasannya.
3. Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi CPNS 2019 akan mendapatkan informasi mengenai jam seleksi.
Informasi itu di antaranya nama peserta, sesi seleksi, dan tanggal serta jam seleksi berikutnya.
Jika calon peserta CPNS 2019 dinyatakan TMS, mereka berhak melakukan sanggahan.
Proses sanggahan melalui tahap masa sanggah maksimal 3 (tiga) hari pascapengumuman seleksi administrasi.
Kemudian instansi dapat mengumumkan kembali maksimal 7 (tujuh) hari setelahnya.
Diharapkan, pelamar dapat memanfaatkan masa sanggah tersebut dengan baik.
Perlu diketahui bahwa masa sanggah tidak dapat digunakan untuk memperbaiki kesalahan data atau dokumen persyaratan yang telah diinput pelamar.
(Tribunnewsw.com/ Siti Nurjannah Wulandari)