News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wantimpres Jokowi

Ini Fakta-fakta Menarik Wantimpres, Mulai dari Sejarah hingga 9 Daftar Nama Anggota

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dewan Pertimbangan Presiden

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik sembilan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (13/12/2019) sore.

Sembilan orang yang masuk dalam jajaran Wantimpres berasal dari berbagai latar belakang yang berbeda-beda.

Ada dari mantan menteri, ada pula dari ulama kondang di Indonesia.

Namun, ada beberapa masyarakat yang mempertanyakan apa itu Wantimpres? apa tugasnya? dan bagaimana fungsinya dalam pemerintahan?

Untuk menjawab pertanyaan di atas, berikut fakta-fakta menarik Wantimpres, mulai dari sejarah hingga hal yang tidak tidak boleh dilakukan, berikut ulasannya:

Baca: 6 Anak Politisi Ini Ikuti Jejak Orangtuanya Terjun ke Dunia Politik, Gibran, AHY, hingga Hanum Rais

1. Sejarah

Dewan Pertimbangan Presiden (http://wantimpres.go.id/)

Dirangkum dari wantimpres.go.id, Dewan Pertimbangan Presiden (biasa disingkat Wantimpres) merupakan lembaga pemerintah nonstruktural Indonesia yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden.

Wantimpres pertama kali dibentuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2007.

Lembaga ini merupakan kelanjutan dari Dewan Pertimbangan Agung yang dibubarkan setelah Perubahan ke-4 UUD 1945.

2. Tugas, Hak, dan Kewajiban

Sejumlah Anggota Dewan Pertimbangan Presiden berfoto bersama sebelum pelantikan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (13/12/2019). Presiden resmi melantik sembilan orang Wantimpres periode 2019-2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006, Wantimpres bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.

Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut wajib dilakukan oleh Wantimpres, baik diminta ataupun tidak oleh presiden.

Penyampaian nasihat dan pertimbangan dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.

Dikutip dari wantimpres.go.id, dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres melaksanakan fungsi nasihat dan pertimbangan yang terkait dengan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini