News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan Secara Online Lewat Aplikasi Mobile JKN, Khusus Peserta Mandiri

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan Secara Online Lewat Aplikasi Mobile JKN, Khusus Peserta Mandiri.

TRIBUNNEWS.COM - Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan diberlakukan pada tahun depan membuat masyarakat melakukan 'turun kelas'

Selain mendatangi kantor, turun kelas BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara online.

Turun kelas BPJS Online dilakukan melalui website atau aplikasi Mobile JKN.

Aplikasi Mobile JKN bisa diunduh melalui PlayStore atau AppStore.

Ilustrasi Penggunaan Aplikasi Mobile JKN (Tribunnews)

Cara Turun Kelas BPJS Kesehatan Melalui JKN Mobile

Berikut cara pindah kelas BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN sebagaimana Tribunnews praktikkan pada Minggu (15/10/2019):

- Download aplikasi JKN Mobile di Playstore atau AppStore.

- Buka aplikasi kemudian pilih 'Pendaftaran Penggunaan Mobile', bagi yang sudah mendaftar bisa pilih Login.

- Masukan nomor kartu BPJS, nomor KTP/NIK, dan informasi lainnya.

- Mulai dari halaman beranda.

- Pilih menu, sebelah kiri atas.

- Pilih 'ubah data peserta'.

Cara turun kelas BPJS aplikasi mobile JKN

- Silahkan pilih kelas pada kolom paling bawah.

Persyaratan Turun Kelas BPJS Kesehatan Online

- Peserta BPJS harus terdaftar minimal satu tahun pada kelas iuran.

- Status BPJS peserta harus aktif dan tidak ada tunggakan iuran.

- Apabila melalukan perpindahan kelas pada bulan berjalan, maka perubahan baru akan berlaku pada bulan selanjutnya.

- Perubahan status kelas akan berlaku untuk seluruh anggota keluarga yang terdaftar.

Apabila cara turun kelas BPJS Online tidak berhasil, disarankan untuk datang langsung ke kantor BPJS terdekat.

Syarat turun kelas BPJS Kesehatan yaitu peserta harus sudah pernah iuran sebanyak 12 kali.

Seperti Tribunnews.com praktikan pada aplikasi Mobile JKN tertulis, perubahan kelas paling cepat 1 tahun sekali.

Tangkapan layar notifikasi Aplikasi Mobile JKN saat gagal turun kelas

"Perubahan terakhir pada tanggal 21-06-2019. Perubahan selanjutnya dapat dilakukan pada tanggal 21-06-2020."

Peserta mandiri dapat turun kelas BPJS apabila telah menjadi peserta minimal selama 1 tahun pada kelas iuran tersebut.

Syarat Turun Kelas Iuran Peserta PBJS Kesehatan Mandiri

Berikut syarat turun kelas iuran peserta PBJS Kesehatan mandiri sebagaimana Tribunnews.com kutip dari E-book Panduan Layanan JKN KIS Tahun 2018.

1. Syarat perubahan kelas Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU/BP):

Perubahan kelas rawat dapat dilakukan setelah 1 tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga.

Peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.

2. Permohonan kelas dapat dilakukan di kanal layanan BPJS:

Aplikasi Mobile JKN

Peserta membuka Aplikasi Mobile JKN dan klik menu ubah data peserta lalu masukkan data perubahan.

BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

Peserta menghubungi Care Center dan menyampaikan perubahan data peserta dimaksud.

Mobile Customer Service (MCS)

Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

Mall Pelayanan Publik

Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota

Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor.

(Tribunnews.com/Fajar)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini