Indonesia Coruption Watch meminta penegak hukum menindak lanjuti informasi PPATK terkait adanya dana kepala daerah sebesar Rp 50 miliar yang disimpan dalam rekening kasino di luar negeri.
Peneliti ICW Tama S Langkun mengatakan penyelidikan harus menyoroti soal sumber dana kepala daerah yang tersimpan dalam rekening kasino tersebut.
Tama menilai modus penyimpanan dana kejahatan di luar negeri menurutnya bukan hal baru.
Sementara itu KPK mengatakan perlu mendalami secara hati-hati terkait laporan adanya dana kepala daerah yang tersimpan dalam rekening kasino di luar negeri.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut KPK perlu tahu soal asal dana yang dimaksud. Selain itu ia mengingatkan data PPATK tak bisa diberikan begitu saja ke publik.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan akan mendalami informasi.
Soal adanya kepala daerah yang memiliki dana berupa valuta asing dengan nominal setara dengan Rp 50 miliar. Pada rekening permainan kasino di luar negeri.
Sebelumnya Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin. Mengatakan lembaganya menemukan menemukan dugaan TPPU kepala daerah.
Modusnya kepala daerah menaruh uangnya di luar negeri. Dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri. #DanaKepalaDaerah #RekeningKasino #KPK
>