TRIBUNNEWS.COM - Jalan tol layang Jakarta-Cikampek II atau Jalan Tol Japek II Elevated mulai dibuka untuk umum pada Minggu (15/12/2019) pukul 06.00 WIB.
Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru mengatakan, untuk sementara waktu jalan tol tersebut dioperasionalkan tanpa tarif alias gratis.
"Pengguna jalan, khususnya yang menempuh jarak jauh, dapat mulai menggunakan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated) yang membentang dari Simpang Susun Cikunir hingga Karawang Barat tanpa tarif untuk sementara waktu,” terang Heru, seperti dilansir laman Sekretaris Presiden.
Menurut Heru, pengguna jalan dari Jakarta menuju Cikampek dapat melalui Jalan Tol dalam kota dari arah Halim/Cawang dan masuk ke Jalan tol Jakarta-Cikampek II (elevated) melalui akses di Km 10 Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah.
Sementara pengguna jalan Jalan Tol JORR dari arah Jatiasih dapat masuk melalui akses Km 45 Jalan Tol JORR.
Selain itu, pengguna jalan dari arah Rorotan masuk di akses Km 46 Jalan Tol JORR.
“Untuk pengguna jalan yang menuju arah Jakarta dapat masuk di Karawang Barat melalui akses Km 48 Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah yang nantinya dapat keluar di Simpang Susun Cikunir Km 10 Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah arah Halim/Cawang.
"Lalu keluar ke Jalan Tol JORR arah Jatiasih dengan membayar tarif Jalan Tol JORR di Gerbang Tol (GT) Cikunir 6 serta keluar ke Jalan Tol JORR arah Rorotan dengan membayar tarif Jalan Tol JORR di GT Cikunir 8,” jelas Heru.
Batas Kecepatan
Dilansir Kompas.com, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan batas kecepatan bagi kendaraan yang melewati jalan tol sepanjang 36,4 kilometer ini yakni minimal 60 kilometer per jam.
Sementara untuk batas kecepatan masksimal yakni 80 kilometer per jam.
Menurutnya, jika kendaraan melaju dengan kecepatan maksimal, maka jalan tol ini dapat ditempuh dalam waktu setengah jam saja.
"Ya enggak jauh-jauh cuma 36 kilometer. Kalau (kecepatan) 80 kilometer per jam paling setengah jam (sudah sampai)," ujar Basuki.
Untuk waktu sementara ini, Tol Japek II masih dibatasi untuk jenis kendaraan yang boleh lewat.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi budi mengatakan hanya kendaraan golongan I saja yang boleh melintas sementara waktu di jalan tol tersebut.
"Kalau bicara bus, mobil barang, itu enggak boleh. Sementara (golongan) I dulu nanti sambil kami lakukan evaluasi apakah memungkinkan, kami uji coba dulu," terang Budi, dikutip dari Kompas.com.
Aman
Dikutip dari laman Sekretaris Presiden, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono hadi memastikan kondisi jalan tol layang Japek II aman untuk dilakui kendaraan.
Ia mengatakan, jalan tol layang tersebut telah melalui serangkaian uji beban serta pengujian secara langsung.
“Untuk konstruksi dipastikan aman karena sudah dilakukan uji beban. Tinggal menghaluskan bagian sambungan jembatan (expansion joint) untuk menambah kenyamanan,” kata Basuki.
Jalan tol layang tersebut dilengkapi dengan 8 akses jalur darurat yang terhubung dengan setiap simpang susun (interchange) di jalur eksisting.
Tujuannya yakni agar ketika ada kondisi darurat bisa segera ada akses evakuasi lewat interchange yang dilengkapi tangga ke bawah.
Kedelapan titik tersebut ada di KM 13, 17, 21, 24, 28, 31, 36 dan 38.
Pisahkan Kepadatan
Preside Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, ol layang ini dibangun untuk memisahkan kepadatan kendaraan di jalur Jakarta-Bekasi-Cikarang dengan jalur perjalanan jarak jauh seperti tujuan Cirebon, Bandung, Semarang, dan Surabaya.
Jokowi menyebut, pembangunan insrastrukur dilaksanakan untuk mengejar ketertinggala.
"Pembangunan proyek-proyek infrastruktur transportasi itu kita laksanakan untuk mengejar ketertinggalan, meningkatkan daya saing, kecepatan, serta efisiensi," terangnya melalui akun instagram @jokowi.
Menurut Menteri PUPR, pembangunan Jalan Tol Layang Japek itu menghadapi banyak tantangan karena merupakan jalan tol layang terpanjang di Indonesia.
“Lalu lintas (traffic) padat 200 ribu per hari, sehingga membutuhkan kehati-hatian tinggi. Waktu pengerjaan (windows times) nya hanya dari jam 10 malam hingga jam 5 pagi, sedangkan Sabtu-Minggu dan hari raya sering diliburkan,” ungkap Basuki.
(Tribunnews.com/Tio) (Kompas.com/Rosiana)