News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anies Baswedan Copot Lurah Jelambar Atas Kasus Pegawai Honorer Berendam di Got Kumuh

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegawai honorer K-2 berendam di got kumuh dan kotor untuk persyaratan perpanjangan kontrak kerja.

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya memberhentikan Lurah Jelambar dan beberapa pihak yang terlibat dalam kegiatan pegawai honorer kategori (K-2) berendam di got air kotor.

Kegiatan ini diduga terkait syarat perpanjangan masa kontrak kerja pegawai honorer.

Peristiwa ini terjadi di Jalan Hadiah, Blok A, Jelambar, Jakarta Barat pada pekan lalu.

Mengetahui peristiwa ini, Anies Baswedan langsung menginstruksikan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pemeriksaan.

Adapun peristiwa ini melibatkan lurah dan sekretaris keluarahan Jelambar.

Selain itu juga kepala seksi pengadaan perpanjangan kontrak.

"Lurahnya langsung dinonaktifkan. Semua yang terlibat langsung diperiksa dan statusnya nonaktif ya," kata Anies di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/12/2019), dilansir dari Kompas.com.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Kantor Lurah Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur, Minggu (15/12/2019). (KOMPAS.com/NURSITA SARI)

Mantan Menteri Pendidikan itu mengatakan adanya peristiwa tes lapangan sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja dengan masuk ke got atau selokan tersebut menjadi pelajaran untuk semua pihak.

Proses seleksi pegawai honorer sebaiknya dilakukan dengan cara yang beradab dan semestinya.

"Kebiasaan-kebiasaan apa pun ya, yang dilakukan di mana pun, walaupun sudah berkali-kali, kalau itu tidak menjaga prinsip keberadaban, maka tidak boleh dilaksanakan dan akan diberi sanksi," lanjut Anies.

Anies mengatakan akan memproses siapapun jika melakukan hal yang serupa di wilayah lain.

Kondisi got di Jalan Jelambar Madya, Blok A, Jelambar, Jakarta Barat pada Senin (16/12/2019)

Sementara itu, peristiwa ini rupanya terekam video dan viral di media sosial.

Sejumlah orang yang berendam itu ditengarai sebagai pegawai honorer petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) kelurahan Jelambar, Jakarta Barat.

Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer Indonesia DKI Jakarta Nur Baitih membenarkan hal tersebut.

Mereka para pegawai dalam kegiatannya diperintahkan untuk berendam di air yang kotor.

Kegiatan ini diduga tes perpanjangan kontrak kerja.

Di dalam saluran air mereka saling memijat bahu secara bergantian baik laki-laki maupun perempuan.

Aktivitas ini diawasi sejumlah orang yang mengenakan pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Adapun kondisi got saluran air tersebut tampak memprihatinkan.

Air tersebut tampak tidak mengalir dan mengendap.

Air dalam got yang berwarna hitam pekat dan kumuh itu mengeluarkan aroma tidak sedap yang dapat tercium dari radius 3 hingga 5 meter.

Kedalaman got itu diperkirakan setengah meter hingga 1 meter.

Nur Baitih menilai lurah Jelambar sudah seharusnya bertanggung jawab karena pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Perseorangan (PJLP) tidak lagi menjalani tes lapangan dan fisik saat menjalankan perpanjangan kontrak.

"Pastinya para wali kota juga sudah menghimbau kepada lurah-lurah dan panitia untuk penerimaan seleksi PJLP ini agar tidak memberatkan temen-temen lagi dan tidak dilakukan tes lagi," ungkap Nur Baitih, dilansir dari Youtube KompasTV.

Sebagian dari petugas PPSU mengaku berendam di saluran air adalah hal biasa.

Hal itu lantaran sudah setiap tahun kegiatan ini berlangsung.

Namun ada juga yang menganggap hal itu tidak baik dilakukan sbeagai sayarat perpanjangan kontrak.

Surat edaran Sekda DKI Jakarta Nomor 85/SE/2019 (Tangkapan Layar KompasTV)

Adapun aturan Perpanjangan Kontrak Honorer DKI diatur dalam surat edaran Sekda DKI Jakarta Nomor 85/SE/2019 berbunyi:

2. Terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1.

Dikecualikan bagi pelamar yang serstatus penyedia jasa lainnya perorangan tahun 2019. Adapun syarat untuk mengikuti seleksi yaitu:

A. Cukup mengajukan dokumen surat lamaran dengan menyatakan sebagai pekerja sejenis yang terkait kontrak baru (format lamaran terlampir).

B. Memiliki Kartu Tanda Penduduk, dan

C. Mengajukan laporan hasil evaluasi kinerja dari pejabat pembuat komitmen. (*)

(Tribunnews.com/Nidaul 'Urwatul Wutsqa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini