c. Panitia Pelaksana Seleksi CPNS dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar;
d. Apabila sanggahan pelamar diterima, Panitia Pelaksana Seleksi CPNS mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah, yaitu pada tanggal 26 Desember 2019;
PELAKSANAAN SELEKSI DAN PENYAMPAIAN HASIL SELEKSI
1. Jadwal dan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang akan disampaikan melalui website http://bkd.jatimprov.go.id/ dan https://sscn.bkn.go.id/;
2. Proses seleksi terdiri dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dan pelaksanaannya menggunakan sistem Computer
Assisted Test (CAT);
3. Prinsip penentuan kelulusan peserta Seleksi Kompetensi Dasar didasarkan pada nilai ambang batas kelulusan (passing grade);
4. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dengan ketentuan:
a. Jumlah peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan/formasi setiap jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD;
b. Apabila terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama pada 3 (tiga) komponen sub-tes dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi,
maka terhadap peserta dimaksud diikutkan SKB.
5. Bobot nilai Seleksi Kompetensi Dasar sebesar 40% dan Seleksi Kompetensi Bidang sebesar 60%;
6. Dalam hal kebutuhan Formasi Umum belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada Formasi Khusus pada jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi formasi yang sama serta memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik;
7. Dalam hal kebutuhan Formasi Khusus belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada Formasi Umum dan Formasi Khusus lainnya pada jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi formasi yang sama serta memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik;
8. Pengumuman peserta yang dinyatakan lulus dilakukan berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dan SKB yang dilakukan oleh BKN.
(Tribunnews.com/ Ayumiftakhul, Tribunjogja.com/ Iwan Al Khasni)