News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

HUT ke-7, IArbI Gelar Short Talk Event Asas Keadilan dan Kepatutan Dalam Putusan Arbitrase

Editor: FX Ismanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(dari kiri) Arbiter Senior Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nindyo Pramono, Ketua IArbI, Agus G Kartasasmita saat memaparkan materi mengenai prinsip Ex Aequo Et Bono dalam acara Short Talk Event di Balai Kartini, Jakarata, Senin (16/12/2019.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) yang ke-7, Institut Arbiter Indonesia (IArbI) menyelenggarakan diskusi (Short Talk Event) bertajuk “Asas Ex Aequo Et Bono_ Dalam Putusan Arbitrase”.

Diskusi diselenggarakan pada hari Kamis, 12 Desember 2019 dengan narasumber Arbiter Senior dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), yaitu Nindyo Pramono. Peserta Short Talk Event berjumlah lebih dari 70 orang yang terdiri dari para arbiter, alumni pelatihan arbitrase dan publik (kalanga bisnis, pengacara, pemerintahan dan perguruan tinggi).

Putusan berdasarkan Ex Aequo Et Bono merupakan putusan yang mempertimbangkan prinsip-prinsip keadilan dan kepatutan. “Pada dasarnya, pihak yang bersengketa dapat mengadakan perjanjian dalam menentukan perkara akan diputus berdasarkan ketentuan hukum atau berdasarkan keadilan dan kepatutan (Ex Aequo Et Bono),” tutur Nindyo Pramono saat memaparkan materi di Balai Kartini, Jakarta, Senin (16/12/2019).

Nindyo menjelaskan arbiter diberi kebebasan untuk dapat memilih putusan yang digunakan.

“Dalam hal memperoleh kewenangan, para arbiter dapat memberikan putusan Ex Aequo Et Bono yang dapat mengesampingkan peraturan perundangan, kecuali pada ketentuan hukum bersifat memaksa. Jika arbiter tidak diberi wewenang untuk memberikan putusan berdasarkan keadilan dan kepatutan (Ex Aequo Et Bono), maka arbiter hanya dapat memberi putusan berdasar kaidah hukum materiil seperti yang dilakukan oleh Hakim,” papar Nindyo Pramono.

Putusan Ex Aequo Et Bono tertera dalam Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yaitu “arbiter atau majelis arbitrase dapat mengambil putusan berdasarkan ketentuan hukum, atau berdasarkan keadilan dan kepatutan”.

“Pilihan pengambilan putusan arbitrase menurut Ex Aequo Et Bono harus diperhatikan oleh para arbiter dan para pihak yang bersengketa dalam menyelesaikan sengketanya melaui Lembaga arbitrase. Pada dasarnya, jika para pihak memutuskan untuk menyelesaikan sengketa melalui lembaga arbitrase, maka berdasar asas pacta sunt servanda mereka harus tunduk pada aturan lembaga arbitrase tersebut, termasuk aturan dalam penentuan putusannya”, ujar Nindyo.

Sementsra Arbiter BANI, Jafar Sidik mengatakan dengan Ex Aequo Et Bono dalam putusan Arbitrase menguatkan Arbitrase menjadi salah satu pilihan penyelesaian sengketa untuk menuju perdamaian.

"Dengan adanya diskusi mengenai asas Ex Aequo Et Bono dalam putusan Arbitrase ini, diharapkan arbitrase dapat menjadi salah satu pilihan dalam penyelesaian sengketa karena dapat menghasilkan penyelesaian yang damai dan win-win solution, selain hal ini juga salah satu cara untuk mengembangkan pengetahuan dan kemampuan para arbiter itu sendiri," tutup Jafar Sidik

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini