News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dewan Pengawas KPK

POPULER: Tanggapan Tokoh soal Anggota Dewan Pengawas KPK, dari Saut Situmorang hingga Syafii Maarif

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Kepala Staf Kepresiden Moeldoko (kiri) dan Mensesneg Pratikno (kanan) menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019). Presiden menyatakan mendukung sejumlah poin dalam draf revisi UU KPK diantaranya kewenangan menerbitkan SP3, pembentukan Dewan Pengawas KPK dari unsur akademisi atau aktivis anti korupsi yang akan diangkat langsung oleh presiden, ijin penyadapan dari dewan pengawas internal KPK serta status pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara. Warta Kota/henry lopulalan

"Kalau kita lihat tugas atau kewenangan dari dewan pengawas, dia memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penyitaan, dan penggeledahan."

"Ini akan mengganggu proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK," jelas Emerson.

Emerson Yuntho. TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN)

Emerson juga menyebut, ada kemungkinan kasus yang sedang ditangani oleh KPK bisa bocor kepada publik.

"Bukan tidak mungkin di beberapa kasus terjadi pembocoran kasus yang sedang dilakukan KPK," katanya.

Ditanya terkait pembentukan Dewan Pengawas KPK oleh Presiden Jokowi apakah bisa memperkuat lembaga KPK, Emerson menolaknya.

Menurutnya, Dewan Pengawas KPK akan memperpanjang proses birokrasi dari KPK.

"Memperkuat gimana, itu menambah panjang birokrasi dalam proses penyadapan misalnya," ungkap Emerson.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini