News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rekening Kasino Milik Kepala Daerah

Soal Temuan Kepala Daerah Miliki Rekening Kasino, Politikus PKB: Jangan-jangan Ini Modus Baru

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yaqut Cholil.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB Yaqut Cholil Qoumas menyebut temuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal rekening kasino milik sejumlah kepala daerah di luar negeri sangat mengejutkan.

Dia mendesak penegak hukum untuk segera mengusut tuntas temuan PPATK tersebut.

"Tentu ini temuan mengejutkan. Harus diusut tuntas," kata Yaqut Cholil Qoumas, kepada Tribunnews.com, Senin (16/12/2019).

Baca: Soal Temuan Kepala Daerah Punya Rekening Kasino, Kemendagri Serahkan Tindak Lanjutnya Kepada PPATK

Pria yang akrab disapa Gus Yaqut tersebut menduga kepemilikan rekening kasino di luar negeri menjadi modus baru bagi pejabat publik untuk menyembunyikan uang hasil korupsi.

Baca: PPATK Temukan Rekening Kasino Kepala Daerah, Apa Kata Pakar Hukum?

"Jangan-jangan ini modus baru pejabat publik dalam menyembunyikan uang panasnya," kata Gus Yaqut.

Temuan tersebut menurutnya tidak boleh berhenti begitu saja tanpa ada tindaklanjut dari penegak hukum.

PPATK ungkap ada kepala daerah memiliki rekening kasino di luar negeri

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kiagus Ahmad Badaruddin, mengungkap adanya transaksi keuangan beberapa kepala daerah melakukan penempatan dana dengan jumlah fantastis dalam bentuk valuta asing ke rekening kasino di luar negeri.

Jumlahnya tidak tanggung-tanggung setara Rp 50 miliar.

Namun, Kiagus Ahmad Badaruddin menolak menyebutkan kepala daerah mana saja yang melakukan transaksi mencurigakan tersebut.

Baca: Nadiem Makarim Akui Belum Bahas Soal Peningkatan Kesejahteraan dan Kompetensi Guru

"Ditemukan juga aktivitas penggunaan dana hasil tindak pidana untuk pembelian barang mewah dan emas batangan di luar negeri," ujar Kiagus Ahmad Badaruddin dalam refleksi akhir tahun di Kantor Pusat PPATK, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019).

Badaruddin menambahkan pihaknya juga masih menelusuri aliran dana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus mantan Bupati Kukar dan pihak terkait lainnya.

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan Khairudin sebagai tersangka dalam tiga kasus.

Baca: Tjahjo Kumolo Sebut Kemungkinan Realisasi Perampingan Eselon Mundur Dari Target Juni 2020

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini