News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati Koruptor

Tanggapi Wacana Hukuman Mati Koruptor, Wakil Ketua KPK : Hukuman Mati Saja Tidak Cukup

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat ditemui di gedung penunjang, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).

TRIBUNNEWS.COM - Waki Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan wacana hukuman mati bagi koruptor perlu diperdebatkan terlebih dahulu.

"Bisa diperdebatkan maksimal mungkin akan lebih baik," ungkapnya, dikutip dari tayangan iNews Sore, Minggu (15/12/2019).

Menurutnya hukuman mati bagi koruptor saja tidak cukup dan harus ada sistem yang dapat menyelesaikan permasalahan korupsi di Indonesia. 

"Tapi itu saja tidak cukup yang paling cukup apakah ada sistem apakah dapat menyelesaikan persoalan-persoalan itu secara filosofis, sosiologis dan yuridis formalnya, jadi tidak hanya soal-soal yuridis saja," tegas Wakil Ketua KPK. 

Sementara itu,  Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengaku akan melakukan hukuman mati bagi koruptor jika undang-undangnya sudah ada.

"Ya undang-undangnya dulu lah," ujarnya dilansir melalui YouTube Official iNews, Minggu (15/12/2019).

Ketika ditanya apakah hukuman tersebut akan diterapkan setelah undang-undang direvisi, ST Burhanuddin menjawab iya. 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menghendaki hukuman mati untuk koruptor dilakukan.

Menurutnya, jika hukuman mati untuk koruptor ingin direalisasikan caranya dengan menyampaikan hal tersebut ke DPR selaku lembaga legislatif untuk dimasukkan ke dalam undang-undang.

Mahfud MD menyatakan jika selama ini, undang-undang untuk hukuman mati bagi koruptor sudah ada tapi tidak pernah diterapkan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) bersama dengan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) memberikan keterangan usai melakukan pertemuan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/11/2019). Pertemuan Jaksa Agung dan KPK untuk membahas sinergi dalam pemberantasan korupsi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Nah selama ini sudah ada undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan pidana korupsi yang diperbarui ke undang-undang nomor 30 tahun 2002 undang-undang KPK. Pasal 1 ayat 2 menyatakan dalam keadaan tertentu hukuman mati bisa dijatuhkan," ujarnya dilansir melalui YouTube tvOnenews, Kamis (12/12/2019).

Ia mengatakan jika ancaman hukuman mati untuk koruptor sudah ada di undang-undang. 

Dalam undang-undang dijelaskan jika koruptor dapat dihukum mati jika melakukan pengulangan korupsi dan melakukan korupsi saat ada bencana. 

Menurutnya, kehadiran koruptor dinilai hanya akan merusak sebuah bangsa.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini