News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2019

Update CPNS 2019: BKN Rilis Status 39 Lembaga/Kementerian yang Tampilkan Pengumuman, Ini Daftarnya

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Fathul Amanah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Update CPNS: BKN Rilis Status 39 Lembaga/Kementerian yang Tampilkan Pengumuman, Ini Daftarnya.

32. Pemerintah Kab. Malaka

33. Pemerintah Kab. Maluku Tenggara Barat

34. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau

35. Pemerintah Kab. Bintan

36. Pemerintah Kab. Natuna

37. Pemerintah Kab. Lingga

38. Pemerintah Kota Batam

39. Pemerintah Kota Tanjungpinang

Ilustrasi masa sanggah pada seleksi CPNS 2019. Masa sanggah bisa digunakan bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS), namun persyaratan dan dokumen yang diunggah sudah sesuai. Masa sanggah dilaksanakan pada 16-26 Desember 2019. (Instagram/@bkngoidofficial)

Daftar status instansi dan progres verifikasi seleksi administrasi pada CPNS 2019 >>> KLIK

Masa Sanggah

Masa Sanggah merupakan waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar pada hasil seleksi administrasi.

Pelamar diberikan waktu sanggahan tiga hari setelah instansi mengumumkan hasil kelulusan seleksi administrasi, dan tujuh hari bagi instansi untuk memproses sanggahan pelamar.

Pelamar dapat mengecek hasil sanggahan di Akun SSCN 2019.

Masa sanggah dilakukan jika hasil seleksi administrasi tidak sesuai dengan berkas yang sudah diunggah oleh pelamar yang merupakan kesalahan verifikasi instansi.

Berikut cara mengajukan sanggahan, dilansir dari Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2019, hal 35-36, melalui laman sscn.bkn.go.id:

Masa Sanggah.(Tangkapan Layar dari sscn.bkn.go.id) (Tangkapan Layar dari sscn.bkn.go.id)

- Pelamar dapat memilih tombol mengajukan sanggah untuk menyanggah hasil administrasi.

- Kemudian, pelamar harus mengisi alasan menyanggah dokumen yang dinyatakan tidak lulus oleh instansi.

Pelamar tidak dapat melakukan unggah ulang dokumen.

- Setelah memberikan alasan, maka pelamar dapat menandai checkbox dengan menyatakan bahwa alasan sanggah untuk alasan TMS persyaratan yang dibuat sesuai dengan dokumen sebenarnya dan apabila ternyata isian yang dibuat tidak sesuai dengan dokumen maka bersedia menanggung akibat
hukum yang ditimbulkan.

Kemudian dapat memilih Akhiri Proses Sanggahan.

(Tribunnews.com/Suci Bangun Dwi Setyaningsih)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini