TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota komisi II dari Fraksi PDIP Johan Budi meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai adanya dugaan dana Kepala daerah di salah satu kasino luar negeri.
Komisi II menurutnya belum bisa berkomentar banyak karena belum ada penjelasan rinci dari PPATK mengenai temuan tersebut.
“Karena kan ini reses nanti akan kami tanyakan kalau rapat dengar pendapat biar tau gimana sih ceritanya gitu,” ujar Johan Budi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (17/12/2019).
Menurut Johan temuan PPATK tersebut sangat mengagetkan. Bagaimana tidak, kepala daerah memiliki dana puluhan milyar yang diparkir atau diputar di kasino luar negeri. selain masalah etika temuan tersebut berpotensi memiliki implikasi hukum.
Baca: Komisi III DPR Bakal Tanya Tujuan PPATK Umumkan soal Rekening Kasino Milik Kepala Daerah
“Temuan PPATK ini sangat mengagetkan lho ada kepala daerah yang kemudian apa punya dana puluhan milyar kemudian diputar di kasino di luar negeri gitu kan jadi ini kan mengagetkan juga,” katanya.
Selain itu, menurut Johan Budi, penegak hukum harus aktif menindaklanjuti temuan tersebut. Temuan itu tidak dapat dibiarkan atau dianggap angin lalu saja.
“Jangan hanya berhenti pada pengungkapan adanya data itu saja oleh PPATK tapi kan domainnya PPATK kan menelusuri transaksi-transaksi yang dianggap mencurigakan tugas berikutnya itu tadi penegak hukum tadi yang harus mengusut tuntas apakah itu KPK atau apakah itu kepolisian apakah itu kejaksaan,” pungkasnya.
Baca: Wakil Ketua MPR Pertanyakan PPATK yang Tak Proses soal Dugaan Rekening Kasino Kepala Daerah
Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin sebelumnya menyampaikan beberapa hal tentang refleksi PPATK selama periode 2019.
Salah satu yang paling menarik, Kiagus menyebutkan PPATK menemukan dugaan TPPU kepala daerah.
Ia menyatakan kepala daerah itu menaruh uangnya di luar negeri.
"PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri," ujar Kiagus di kantor PPATK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019).