News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di MA

KPK Akan Selisik Keterlibatan Istri Nuhadi Dalam Kasus Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di kawasan Menteng Dalam, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami keterlibatan istri mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida, dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara hukum di MA periode 2011-2016.

"Itu pasti akan didalami pada tahap penyidikan, kita baru sampai tahap itu, proses penyidikannya sejauh mana sampai sekarang masih (berjalan)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Penunjang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2019).

Tin adalah birokrat senior di Mahkamah Agung.

Baca: Ditangani Kejaksaan, KPK Akui Pernah Selidiki Kasus Jiwasraya

Sejak 2017, ia menjabat sebagai staf ahli di Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bidang politik dan hukum.

Alex mengatakan, penyidik akan mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkap peran Tin.

"Nanti pasti penyidik akan mengarah ke sana," kata eks hakim ad hoc Pengadilan Tipikor itu.

Alex menyebut pemeriksaan terhadap Tin tergantung pada kebutuhan penyidik.

"Saksi siapa yang akan dipanggil, kemudian akan melakukan penggeledahan dan penyitaan nanti kan tergantung kebutuhan penyidik," kata Alex.

KPK menetapkan Nurhadi menjadi tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait penanganan perkara di MA.

Baca: Mantan Sekretaris Ditetapkan Tersangka, Ini Tanggapan Mahkamah Agung

Alex menyatakan, uang suap yang baru diketahui diterima Nurhadi sebesar Rp33,1 miliar dari PT Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Sisanya, gratifikasi senilai Rp12,9 miliar dalam rentang Oktober 2014 hingga Agustus 2016.

Pemberian itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat Kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Baca: Mantan Sekretaris Ditetapkan Tersangka, Ini Tanggapan Mahkamah Agung

KPK bakal menelusuri dugaan pemberian lainnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini