News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Pulihkan Kerugian Negara Sebanyak Rp63,8 Triliun, Ini Rinciannya

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua kiri) bersama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kedua kanan), Saut Situmorang (kanan), Basaria Panjaitan (tengah), dan Laode M Syarif (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers kinerja Komisi Pemberantasa Koruspi 2016-2019 di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2019). Dalam catatan akhir tahun KPK tersebut, selama 4 tahun KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) sebanyak 87 OTT dengan total tersangka 327 orang serta mampu menyelamatkan potensi kerugian negara dan atau pendapatan negara yang totalnya Rp 63,8 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil memulihkan potensi kerugian keuangan negara dan pendapatan negara sebesar Rp63,8 triliun.

Capaian itu diperoleh setelah KPK memantau tiga sektor utama yakni, kesehatan, sumber daya alam dan pangan, serta kajian impor bawang putih.

Adapun langkah monitoring dilaksanakan dengan cara melakukan kajian, pengukuran, pengembangan, dan tindaklanjut.

"Dari fungsi monitoring dan pencegahan korupsi, KPK menyelamatkan potensi kerugian negara atau pendapatan negara sebesar Rp63,8 triliun," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam Konferensi Pers Kinerja KPK 2016-2019 di Gedung Penunjang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2019).

Baca: Kata Ketua KPK Kasus e-KTP Paling Sita Perhatian Publik

Dalam memantau sektor kesehatan, KPK mengkaji dua fokus utama yakni, pengadaan alat kesehatan dan jaminan kesehatan nasional.

"Dari kajian di sektor kesehatan ini, pontensi kerugian keuangan negara yang dapat diselamatkan adalah Rp18,15 triliun," papar Agus.

Agus menyampaikan, KPK menemukan sejumlah catatan pada sektor ini. Salah satunya, penggunaan e-catalogue yang belum optimal lantaran jumlah alat kesehatan dan penyedia masih minim.

KPK mencatat, penyedia alat kesehatan hanya 7% dan penyedia mendapat 35%.

Baca: Pensiun dari KPK, Pimpinan Jilid IV Pastikan Tetap Berjuang Berantas Korupsi

Di samping itu, pengadaan barang dan jasa dengan menggunakan mekanisme konvensional untuk pengadaan alat kesehatan masih terbilang banyak. Karena itu, KPK memberikan empat rekomendasi. Yakni, pembentukan komponen pembentuk harga dasar untuk dasar negosiasi harga tayang oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

Kemudian, Kemenkes dan LKPP membuat cetak biru peningkatan jumlah produk dan penataan konten alat kesehatan di e-catalogue, penutupan fitur negosiasi, diganti menjadi fitur pilihan, serta penyempurnaan regulasi untuk menjadi pedoman penilaian kebutuhan dan pemilihan alat kesehatan.

Terkait jaminan kesehatan nasional, Agus menyampaikan, KPK menemukan tiga persoalan utama. Rinciannya, kesengajaan memecah pelayanan medis, tagihan biaya tanpa pelayanan, tindakan medis yang tidak diperlukan pasien.

"Atas temuan pada objek itu, KPK mendorong RS pemerintah dan swasta provider jaminan kesehatan nasional seluruh Indonesia, untuk menyampaikan rencana kebutuhan obat, agar claim obat pada JKN dapat transparan dan akuntabel, berpotensi menyelamatkan Rp18 triliun," tutur Agus.

KPK juga mendorong penyelesaian tunggakan iuran wajib dalam program jaminan kesehatan nasional dengan mengeluarkan surat kepada sejumlah pemda. Hal ini akan menyelematkan Rp114 miliar.

Sementara pantauan terkait sektor sumber daya alam dan pangan, KPK telah melakukan sejumlah kajian. Dalam melakukan pemantauan di sektor ini, KPK berhasil menyelamatkan puluhan triliun potensi kerugian keuangan negara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini