"Dari pemantauan dan kajian yang telah dilakukan, selama empat tahun terakhir, terdapat potensi pendapatan dan penyelamatan keuangan negara sejumlah total Rp16,17 triliun," papar Agus.
Agus mengatakan, KPK telah menghasilkan beberapa rekomendasi. Rinciannya, peningkatan potensi penerimaan pajak batu bara di Kalimantan Timur pada 2019 senilai Rp400 miliar.
Baca: KPK Pulihkan Potensi Kerugian Negara di Sektor Kesehatan Senilai Rp 18,15 Triliun
Kemudian, implementasi sistem informasi penatausahaan hasil hutan di Direktorat Jenderal Pengelolaan Hasil Hutan dan Produksi Lestari (PHPL) KLHK sejak 2016 hingga 2018. Dalam tindakan ini, terdapat peningkatan penerimaan negara bukan pajak dari hutan senilai Rp3,4 triliun.
Selanjutnya, mendorong penerbitan 67.546 surat permintaan penyelesaian atas data atau keterangan (SP2DK) wajib pajak sektor kelapa sawit sejak 2017. Sehingga, meningkatkan penerimaan pungutan pajak kelapa sawit hingga Rp11,9 triliun.
Terakhir, menghentikan pemberian pembebasan bea masuk pajak dan cukai untuk barang konsumsi di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, serta perbaikan mekanisme pemberian insentif di kawasan bebas dan pelabukan bebas. Tindakan ini akan menambah potensi penerimaan pajak sebesar Rp457 miliar.
Terkait kajian impor bawang putih, KPK menemukan sejumlah persoapan di antaranya, tidak adanya kebijakan yang komprehensif dari Kementan dalam membangun swasembada komoditas bawang putih. Kemudian, dukungan informasi atas lahan pertanian yang secara riil guna mewujudkan swasembada bawang putih belum optimal.
Terakhir, belum optimalnya peran pemerintah untuk mengevaluasi kenaikan harga bawang putih di pasar. Sementara pada aspek pengawasan, belum optimalnya pengawasan Kemendag terhadap distribusi penjualan bawang putih impor.
Kendati demikian, Agus merekomendasikan kepada Kementan untuk membuatĀ grandĀ desain kebijakan secara menyeluruh tentang swasembada bawang putih dari produksi hingga pascapanen.
"Dalam tahap pelaksanaan, Kemendag dapat menyusun acuan untuk menilai kelayakan harga komoditas bawang putih impor di tingkat konsumen melakukan revisi Permendag Nomor 20 tahun 2017 untuk memasukan bawang putih sebagai daftar kebutuhan pokok yang wajib dilaporkan distribusinya dan melakukan post audit atas laporan stok distributor dari aspek pengawasan," pungkas Agus.